Pencemaran air akibat aktivitas industri masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa lebih dari 60% sungai di Indonesia telah tercemar, sebagian besar disebabkan oleh limbah domestik dan industri yang tidak diolah dengan baik. Kawasan industri menjadi salah satu kontributor utama, terutama di wilayah dengan keterbatasan fasilitas pengolahan air limbah terpadu (IPAL).
(Sumber: KLHK melalui laporan di Finance.Detik.com, 2025; PP KLHK, 2024)
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan memiliki tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat dalam pengendalian serta pengolahan air limbah. Di sinilah peran penting dua profesi muncul:
PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air)
POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah)
Kedua profesi ini berfungsi menjaga agar aktivitas industri tetap sesuai dengan baku mutu lingkungan. Dan yang tak kalah penting kompetensi mereka harus dibuktikan melalui Sertifikasi Kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Sertifikasi PPPA & POPAL ini merupakan pengakuan resmi atas kemampuan seseorang dalam mengendalikan pencemaran air, merancang sistem IPAL, dan menerapkan praktik K3 di bidang pengolahan limbah cair industri.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai apa itu sertifikasi PPPA dan POPAL, dasar hukumnya, manfaatnya bagi profesional maupun perusahaan, serta bagaimana cara memperoleh sertifikat kompetensi yang sah.
Apa Itu Sertifikasi PPPA dan POPAL?
Pengertian PPPA
PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) adalah personel yang bertanggung jawab dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi sistem pengendalian pencemaran air limbah di perusahaan.
Tugas utamanya adalah memastikan bahwa limbah cair hasil proses produksi tidak melebihi baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seorang PPPA biasanya berada di bawah divisi HSE (Health, Safety, and Environment) atau bagian manajemen lingkungan perusahaan.
Pengertian POPAL
Sementara itu, POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) adalah tenaga teknis yang bertugas mengoperasikan, memelihara, dan mengontrol kinerja IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) agar berfungsi optimal.
Jika PPPA berfokus pada manajemen dan evaluasi, POPAL lebih banyak bekerja di lapangan memastikan bahwa sistem IPAL berjalan sesuai desain dan standar K3.
Keduanya saling melengkapi. Tanpa POPAL yang kompeten, pengendalian limbah sulit dilakukan; tanpa PPPA yang memahami regulasi, perusahaan bisa terancam sanksi hukum.
Mengapa Sertifikasi PPPA & POPAL Penting Bagi Industri
Bagi perusahaan, keberadaan tenaga PPPA dan POPAL yang bersertifikat kompetensi BNSP bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari strategi keberlanjutan bisnis.
Beberapa alasan pentingnya sertifikasi ini antara lain:
Kepatuhan Hukum dan Regulasi
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021, perusahaan wajib memiliki personel kompeten di bidang pengelolaan lingkungan.Meningkatkan Kredibilitas dan Reputasi Perusahaan
Dalam penilaian PROPER KLHK, adanya tenaga ahli bersertifikat menjadi poin penting untuk meraih peringkat biru atau hijau.Efisiensi Operasional dan Penghematan Biaya
Dengan pengelolaan IPAL yang baik, perusahaan dapat menekan risiko kebocoran, kerusakan sistem, dan denda akibat pelanggaran lingkungan.Peningkatan Daya Saing Global
Sertifikasi ini diakui secara nasional dan menjadi nilai tambah saat perusahaan mengikuti tender atau audit keberlanjutan.Pengakuan Profesional dan Pengembangan Karier
Bagi individu, memiliki sertifikat kompetensi BNSP meningkatkan kepercayaan diri dan peluang karier di sektor industri, konsultan, maupun lembaga pemerintah.
Dasar Hukum dan Regulasi Sertifikasi
Regulasi Nasional
Sertifikasi PPPA dan POPAL berlandaskan pada:
PP No. 22 Tahun 2021 – tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 – tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengelolaan Lingkungan.
UU No. 32 Tahun 2009 – tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan BNSP – tentang Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional.
Kewajiban Perusahaan
Setiap badan usaha wajib menunjuk tenaga PPPA dan POPAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP dan diakui KLHK.
Kewajiban ini juga terkait dengan penyusunan dokumen UKL-UPL dan AMDAL, serta menjadi bagian dari perizinan OSS-RBA.
Proses dan Tahapan Sertifikasi PPPA & POPAL
Persyaratan Peserta
Untuk mengikuti sertifikasi, peserta biasanya harus memenuhi:
Pendidikan minimal D3/S1 (lingkungan, teknik kimia, biologi, atau bidang relevan).
Pengalaman kerja di bidang pengelolaan air limbah minimal 1 tahun.
Memahami prinsip dasar IPAL dan regulasi lingkungan.
Unit Kompetensi PPPA (Berdasarkan SKKNI Lingkungan Hidup)
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
| E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
| E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Unit-unit ini menggambarkan bahwa PPPA tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu melakukan pengawasan, pengendalian, dan pemantauan kualitas air limbah di lapangan.
Unit Kompetensi POPAL (Berdasarkan SKKNI Lingkungan Hidup)
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
| E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
POPAL berfokus pada aspek teknis memastikan IPAL berfungsi optimal, aman, dan efisien sesuai standar operasional.
Proses Uji Kompetensi
Sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan Hidup yang berlisensi BNSP.
Prosesnya mencakup:
Asesmen Dokumen (Portofolio)
Peserta menunjukkan bukti pengalaman kerja dan hasil pemantauan lingkungan.Uji Teori dan Praktik Lapangan
Menilai pemahaman dan kemampuan teknis dalam mengoperasikan IPAL serta menilai pencemaran.Wawancara Kompetensi oleh Asesor BNSP
Mengonfirmasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar SKKNI.
Setelah dinyatakan kompeten, peserta memperoleh Sertifikat Kompetensi BNSP yang berlaku secara nasional.
Data Relevan
Data Nasional
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan air limbah masih menjadi tantangan nasional. Dari ribuan perusahaan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum semuanya didukung oleh tenaga bersertifikat kompetensi seperti Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Data resmi KLHK memang belum mempublikasikan persentase pasti, namun berbagai evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki tenaga bersertifikat cenderung menunjukkan tingkat kepatuhan baku mutu air limbah yang lebih baik dibanding perusahaan yang belum memiliki tenaga kompeten di bidang tersebut.
(Sumber: KLHK – Laporan Kinerja 2023; Portal SIMP2SDM KLHK, 2023)
Tantangan dan Solusi Implementasi di Lapangan
Tantangan Umum
Masih terbatasnya tenaga ahli bersertifikat di daerah.
Minimnya fasilitas pelatihan dengan IPAL skala industri.
Kurangnya kesadaran perusahaan kecil tentang kewajiban sertifikasi.
Solusi
Meningkatkan kolaborasi dengan lembaga pelatihan lingkungan bersertifikat KLHK & BNSP, seperti HSE SkillUp, yang menyediakan pelatihan berbasis kompetensi.
Menjalin kemitraan antarperusahaan untuk berbagi fasilitas pelatihan dan uji lapangan.
Mendorong pemerintah daerah untuk mensubsidi pelatihan tenaga teknis lingkungan.
“Bagi profesional lingkungan atau manajer HSE yang ingin meningkatkan kompetensi, mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi PPPA & POPAL di HSE SkillUp bisa menjadi langkah tepat — terakreditasi resmi, berbasis praktik, dan diakui BNSP.”
Bagaimana Cara Mengikuti Sertifikasi PPPA & POPAL
Pilih Lembaga Pelatihan Resmi
Pastikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang Anda pilih sudah memiliki lisensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) serta terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi
Pelatihan biasanya berlangsung 3–4 hari dengan kombinasi teori dan praktik.Ikuti Asesmen Kompetensi BNSP
Setelah pelatihan, peserta akan diuji oleh asesor kompetensi. Jika kompeten, peserta berhak atas Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan BNSP.Perpanjangan Sertifikat
Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan bukti pengalaman kerja serta pelatihan lanjutan.
Kesimpulan
Sertifikasi PPPA dan POPAL bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bukti nyata profesionalisme dan tanggung jawab lingkungan.
Bagi perusahaan, memiliki tenaga bersertifikat berarti melindungi reputasi, efisiensi operasional, dan kepatuhan hukum.
Bagi individu, ini adalah investasi karier jangka panjang yang membuka peluang di sektor industri, konsultan, maupun pemerintahan.
Tanya Jawab (FAQ)
PPPA berfokus pada pengendalian dan perencanaan pengelolaan limbah secara manajerial, sedangkan POPAL berperan dalam operasional dan perawatan IPAL di lapangan.
Ya. Berdasarkan regulasi KLHK, setiap industri yang menghasilkan air limbah wajib memiliki tenaga bersertifikat di kedua bidang tersebut.
Sertifikat diterbitkan oleh BNSP melalui LSP Lingkungan Hidup yang diakui KLHK.
Biasanya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengikuti asesmen ulang.
Anda dapat mengikuti pelatihan di lembaga terakreditasi seperti HSE SkillUp, yang bekerja sama dengan LSP berlisensi BNSP dan memiliki kurikulum sesuai SKKNI.