Banyak perusahaan menghadapi kendala operasional dan hukum karena kurangnya kompetensi SDM di bidang lingkungan.
Pelanggaran baku mutu air limbah dapat berujung pada PROPER Merah hingga penutupan operasional.
UU No. 32/2009 & Permen LHK mewajibkan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air memiliki sertifikat kompetensi.
Operator yang tidak kompeten menyebabkan pemborosan bahan kimia dan kerusakan unit IPAL yang mahal.
HSE SkillUp menghadirkan program komprehensif yang tidak hanya mengejar sertifikat, tapi memastikan peserta memahami esensi pengelolaan air limbah industri yang benar dan efisien.
Sesuaikan dengan peran dan tanggung jawab personel di perusahaan Anda.
Ditujukan untuk level manajerial yang bertanggung jawab atas kinerja & kepatuhan IPAL.
Dokumentasi pelatihan, diskusi kelas, dan kunjungan lapangan dari batch sebelumnya.
Pukul 08.00 - 16.00 WIB (Setiap hari)
Jl. Raya Janti, Banguntapan, Bantul, DIY
Untuk menjaga efektivitas diskusi dan asessment.
Isi formulir ini untuk mendapatkan brosur lengkap dan penawaran harga resmi.
Ya, sertifikat diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP terkait dan diakui secara nasional serta berlaku selama 3 tahun.
Untuk POPAL minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja di bidang IPAL. Untuk PPPA minimal D3/S1 rumpun sains/teknik atau berpengalaman manajerial di bidang lingkungan. Detail persyaratan akan kami kirimkan via WA.
Peserta yang dinyatakan Belum Kompeten (BK) hanya perlu mengulang unit kompetensi yang belum lulus saja (asesmen ulang), tidak perlu mengulang seluruh pelatihan.
Mitra terpercaya pengembangan kompetensi SDM Lingkungan & K3. Membantu industri mencapai kepatuhan regulasi melalui SDM yang kompeten.