Pastikan Kompetensi
Pengendalian Pencemaran Air
Perusahaan Anda Sesuai
Regulasi

Pelatihan & Sertifikasi BNSP untuk Manajer & Operator IPAL (MPPA & POPAL). Hindari sanksi lingkungan, optimalkan kinerja IPAL, dan tingkatkan kredibilitas operasional perusahaan.

Dipercaya oleh Perusahaan Terkemuka

Mengapa Sertifikasi Ini Kritikal?

Banyak perusahaan menghadapi kendala operasional dan hukum karena kurangnya kompetensi SDM di bidang lingkungan.

Risiko Sanksi Hukum

Pelanggaran baku mutu air limbah dapat berujung pada PROPER Merah hingga penutupan operasional.

Kewajiban Regulasi

UU No. 32/2009 & Permen LHK mewajibkan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air memiliki sertifikat kompetensi.

Inefisiensi Operasional

Operator yang tidak kompeten menyebabkan pemborosan bahan kimia dan kerusakan unit IPAL yang mahal.

Solusi Lengkap: Training + Sertifikasi

HSE SkillUp menghadirkan program komprehensif yang tidak hanya mengejar sertifikat, tapi memastikan peserta memahami esensi pengelolaan air limbah industri yang benar dan efisien.

Skema Sertifikasi Tersedia

Sesuaikan dengan peran dan tanggung jawab personel di perusahaan Anda.

POPAL

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah

Ditujukan untuk operator lapangan yang mengoperasikan unit IPAL sehari-hari.

Unit Kompetensi Kunci:

PPPA

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Ditujukan untuk level manajerial yang bertanggung jawab atas kinerja & kepatuhan IPAL.

Unit Kompetensi Kunci:

Galeri Kegiatan

Dokumentasi pelatihan, diskusi kelas, dan kunjungan lapangan dari batch sebelumnya.

Jadwal Pelatihan Terdekat

20 - 22 April 2026

Pukul 08.00 - 16.00 WIB (Setiap hari)

Hotel Grand Rohan Yogyakarta

Jl. Raya Janti, Banguntapan, Bantul, DIY

Kuota Terbatas: 25 Peserta

Untuk menjaga efektivitas diskusi dan asessment.

Investasi Termasuk:

Harga spesial untuk pendaftaran grup

Amankan Kuota Anda

Isi formulir ini untuk mendapatkan brosur lengkap dan penawaran harga resmi.

Pertanyaan Umum

Ya, sertifikat diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP terkait dan diakui secara nasional serta berlaku selama 3 tahun.

Untuk POPAL minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja di bidang IPAL. Untuk PPPA minimal D3/S1 rumpun sains/teknik atau berpengalaman manajerial di bidang lingkungan. Detail persyaratan akan kami kirimkan via WA.

Peserta yang dinyatakan Belum Kompeten (BK) hanya perlu mengulang unit kompetensi yang belum lulus saja (asesmen ulang), tidak perlu mengulang seluruh pelatihan.

Mitra terpercaya pengembangan kompetensi SDM Lingkungan & K3. Membantu industri mencapai kepatuhan regulasi melalui SDM yang kompeten.

Program