Jangan Biarkan Emisi Cerobong Industri Anda Menjadi Penyebab 'Sanksi Lingkungan' & Nilai Merah,
PROPER

Pastikan Penanggung Jawab & Operator Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) di perusahaan Anda kompeten, tersertifikasi negara, dan memahami teknis pemantauan emisi sesuai regulasi PermenLHK P.6/2018.

Apakah Perusahaan Anda Mengalami Tantangan Ini?

Kecemasan Saat Audit Lingkungan

Takut ditemukan ketidaksesuaian parameter emisi saat inspeksi mendadak dari dinas atau auditor, yang berujung pada sanksi administrasi hingga pembekuan izin.

Operator Belum Paham Teknis CEMS & Manual

Tim lapangan bisa mengoperasikan alat pengendali, tapi bingung cara menghitung beban emisi, membaca data isokinetik, atau mengkalibrasi peralatan pemantau.

Persyaratan PROPER & ISO 14001

Dituntut manajemen untuk mempertahankan peringkat PROPER, namun SDM belum memiliki sertifikat kompetensi resmi yang diakui sebagai bukti validitas personel.

Bingung Regulasi Terbaru

Kesulitan menerjemahkan aturan teknis PermenLHK P.6/2018 tentang baku mutu emisi ke dalam SOP operasional harian pabrik.

"Ketidaktahuan personel bukan alasan yang diterima hukum. Kompetensi adalah benteng pertama kepatuhan industri."

SOLUSI KOMPREHENSIF

Bimbingan Teknis & Sertifikasi BNSP: Skema Pengendalian Pencemaran Udara

Program intensif untuk mencetak personil yang mampu mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengevaluasi emisi udara industri sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Hari 1-2

Materi Inti

Review Regulasi, Identifikasi Sumber Emisi, Operasional Alat Pengendali (EP, Cyclone, Scrubber), Perawatan Alat, K3 Lingkungan.

Hari 3

Pra-Asesmen

Simulasi uji kompetensi, pemberkasan portofolio (APL 01/02), dan diskusi studi kasus riil di lapangan.

Hari 4

Uji Kompetensi

Asesmen resmi oleh Asesor LSP terlisensi BNSP (Wawancara, Uji Tulis/Observasi).

Pelatihan dan Sertifikasi GIS

Pendampingan pra-Assessment

Mengapa Harus Ikut Program Ini?

100% Compliance

Memenuhi amanat UU No. 32/2009 dan PermenLHK. Aman saat audit.

Efisiensi Energi

Pengendalian emisi yang benar seringkali berkorelasi dengan efisiensi pembakaran.

Reputasi Perusahaan

Menjaga citra 'Green Industry' di mata stakeholder dan investor.

Sertifikat Resmi

Sertifikat Kompetensi dari BNSP yang diakui secara nasional dan berlaku 3 tahun.

Unit Kompetensi (SKKNI)

Materi yang akan dikuasai peserta secara mendalam.

Kode Unit

Unit Kompetensi

E.390000.001.01

Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi

E.390000.002.01

Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi

E.390000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi

E.390000.006.01

Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi

E.390000.007.01

Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi

E.390000.008.01

Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi

E.390000.010.01

Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisie

E.390000.011.01

Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi

E.390000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi

E.390000.013.01

Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi

 

Kode Unit

Unit Kompetensi

E.390000.008.01

Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi

E.390000.009.01

Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara

E.390000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi

E.390000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi

E.390000.013.01

Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi

Dipercaya oleh Industri Terkemuka

"Kami telah membantu sertifikasi lebih dari 500+ personel pengendali emisi dari berbagai sektor industri. Tingkat kelulusan peserta >98% dengan pendampingan intensif."

Tingkat Kelulusan
0 %
Profesional Tersertifikasi
0 +

Statistik Kinerja

Amankan Kuota Sertifikasi Bulan Ini

Kelas Terbatas untuk Efektivitas Bimbingan. Dapatkan penawaran khusus untuk pendaftaran kolektif.

Disclaimer: Program ini adalah program pelatihan persiapan dan fasilitasi uji kompetensi. Sertifikat diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi peserta yang dinyatakan "Kompeten" oleh Asesor.
© 2026 Pusat Sertifikasi Kompetensi Industri. All rights reserved.