Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 akhirnya resmi dirilis dan langsung menjadi acuan baru bagi perusahaan yang mengikuti PROPER. Banyak HSE Officer, tim legal, hingga manajemen bertanya-tanya: apa saja perubahan besar di aturan ini? Kenapa penilaian terasa semakin ketat? Dan bagaimana cara menyesuaikan diri agar perusahaan tetap aman serta bisa naik peringkat?
Memang, dibanding regulasi sebelumnya, aturan baru ini membawa banyak pembaruan: mulai dari penajaman aspek ketaatan, detail verifikasi, hingga penguatan beyond compliance yang kini jauh lebih teknis dan terukur. Tenang di artikel lengkap ini, kamu akan memahami apa itu Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025, perubahan apa yang paling penting, perbedaan dengan Permen LHK No. 1 Tahun 2021, serta bagaimana perusahaan bisa menyesuaikannya secara praktis.
π Ringkasan Singkat:
β Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 menggantikan Permen LHK No. 1 Tahun 2021 sebagai dasar PROPER.
β Ada pengetatan penilaian ketaatan & beyond compliance dengan indikator lebih teknis.
β Banyak aspek baru seperti gambut, LCA, SROI, green leadership, hingga ketentuan kompetensi.
β Perusahaan wajib mempersiapkan dokumen, bukti lapangan, dan program peningkatan lingkungan yang terukur.
Apa Itu Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025?
Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 adalah dasar hukum terbaru pelaksanaan PROPER yang menggantikan Permen LHK No. 1 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur tata cara penilaian, pemeringkatan, pembinaan, hingga mekanisme verifikasi kinerja lingkungan perusahaan.
Aturan ini hadir untuk memperkuat akurasi penilaian PROPER. Bukan hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan ketaatan perusahaan terbukti melalui data valid, kompetensi operator, dan temuan verifikasi lapangan. Selain itu, aspek beyond compliance yang dulu dianggap opsional kini menjadi penentu utama peringkat Hijau dan Emas.
Perbedaan Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 dengan Regulasi Sebelumnya
Bagian ini penting karena banyak perusahaan hanya mengetahui PROPER dari Permen 1/2021. Padahal, struktur PROPER terbaru adalah pembaruan besar dengan banyak indikator baru.
Berikut perbedaan utamanya:
1. Kelembagaan PROPER Resmi Beralih ke BPLH
Dulu: PROPER sepenuhnya berada di bawah KLHK.
Sekarang: pelaksanaan PROPER dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup / BPLH sesuai struktur pemerintahan baru.
Perubahan ini juga diikuti restrukturisasi Dewan Pertimbangan, Tim Teknis, Tim Penilai, dan Sekretariat Proper.
2. Penilaian Ketaatan Lebih Detail & Ketat
Versi 2025 memberikan rincian teknis penilaian yang jauh lebih terukur:
kompetensi operator & penanggung jawab
parameter air limbah & emisi
validasi data debit, beban emisi, dan uji laboratorium
pemeliharaan sumber air
pengelolaan limbah non-B3
indikator gambut yang tidak ada di regulasi sebelumnya.
Jika ingin memahami lebih dalam bagaimana kompetensi operator IPAL, PPU, atau pengelola limbah berpengaruh pada hasil PROPER, baca artikel terkait berikut:
π Peran Sertifikasi PPPA dan POPAL dalam Meningkatkan Peringkat PROPER Perusahaan
3. Beyond Compliance Dirombak Total
Inilah perubahan paling besar:
Dulu (2021): Program beyond compliance cukup longgar.
Sekarang (2025): Indikatornya teknis, wajib baselineβtarget, dan harus berdampak.
Pembaruan besar mencakup:
LCA wajib
Efisiensi energi & air berbasis intensitas
Pengurangan limbah B3 & non-B3 berbasis persentase
Konservasi keanekaragaman hayati yang terukur
Green leadership (presentasi pimpinan puncak)
SROI sebagai standar dampak sosial.
Ingin memahami kenapa LCA menjadi indikator wajib?
Baca penjelasan lengkapnya:
π Kenapa LCA Penting untuk Memenuhi Persyaratan PROPER?
4. Penapisan Peserta PROPER Diperketat
Kriteria penapisan kini jauh lebih jelas, meliputi:
β perusahaan ekspor
β perusahaan tercatat di bursa
β perusahaan yang menjadi perhatian publik
β perusahaan berisiko tinggi atau berdampak besar
Sebelumnya hal ini tidak diatur secara eksplisit.
5. Pemeringkatan Menjadi Dua Jalur
Peraturan baru memisahkan pemeringkatan:
ketaatan β biru, merah, hitam
beyond compliance β hijau, emas
Baru:
Jika nilai beyond compliance <25 persentil β otomatis turun ke biru.
6. Perubahan Pada Mekanisme Sanggahan
Sekarang sanggah dilakukan lewat SIMPEL dan wajib diverifikasi dengan berita acara formal.
7. Penilaian Gambut & Biomassa
Peraturan ini menambahkan indikator komprehensif untuk gambut:
inventarisasi
rencana pemulihan
pemulihan hidrologi
konservasi vegetasi
pengendalian karhutla
Dulu, aspek gambut tidak sedetail ini.
Manfaat / Fungsi Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025
β Memberi kejelasan standar kinerja lingkungan perusahaan
β Meningkatkan transparansi pemeringkatan PROPER
β Mendorong efisiensi energi, air, dan material
β Meningkatkan reputasi perusahaan secara nasional & global
Regulasi ini membuat perusahaan lebih mudah mengidentifikasi gap, menentukan prioritas perbaikan, dan menyusun roadmap lingkungan sesuai standar pemerintah.
Sudut Pandang Pribadi
βSaya mencoba memahami dan menerapkan Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 selama 3 bulan, dan menemukan beberapa hal menarik:
β Penilaian dokumen kini bukan sekadar ada atau tidak, tetapi benar atau tidak.
β Kompetensi personel menjadi indikator nyata yang memengaruhi peringkat.
β Aspek beyond compliance benar-benar menuntut inovasi yang terbukti memberikan dampak.
Karena itu, saya percaya bahwa Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 memang dirancang agar PROPER menilai kinerja nyata perusahaan dalam menjaga lingkungan.β
Cara Menerapkan Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025
Tahap 1: Pahami seluruh aspek penilaian (ketaatan & beyond compliance)
Mulai dari persetujuan lingkungan, air limbah, emisi, limbah B3, SDA, hingga konservasi.
Prosedur 2: Audit dokumen & kelengkapan izin
Cek konsistensi data, perizinan, hasil uji lab, laporan, dan kompetensi personel.
Langkah 3: Persiapkan bukti lapangan yang valid
PROPER 2025 sangat menekankan verifikasi lapangan, termasuk pengamatan fisik dan wawancara dengan operator.
Langkah 4: Rancang program beyond compliance
Mulai dari efisiensi energi, konservasi air, LCA, hingga program sosial berbasis SROI.
Jika tim Anda butuh panduan teknis melakukan LCA:
π Program Pelatihan LCA untuk Meningkatkan Kinerja PROPER
Risiko / Kekurangan / Hal yang Perlu Diwaspadai
Dokumen tidak lengkap β lakukan audit dokumen rutin.
SDM belum kompeten β lakukan sertifikasi (IPAL, limbah, emisi).
Data tidak konsisten β gunakan sistem monitoring real-time.
Tidak ada program beyond compliance β mulai dari program efisiensi sederhana.
Risiko sanksi jika dua kali merah β perketat manajemen compliance.
Tips Mengoptimalkan Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025
β Buat compliance calendar khusus PROPER.
β Lakukan simulasi penilaian setiap 6 bulan.
β Tingkatkan kompetensi operator & penanggung jawab teknis.
β Dokumentasikan bukti lapangan sedetail mungkin.
β Digitalisasi sistem pelaporan & monitoring.
β Rancang program efisiensi berbasis baseline-target.
β Lakukan pendampingan PROPER jika perusahaan baru pertama mengikuti.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Apakah Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 aman digunakan? Ya, ini adalah dasar hukum resmi penyelenggaraan PROPER.
2. Apa bedanya dengan aturan sebelumnya? Peraturan ini lebih ketat, lebih teknis, dan menambahkan aspek gambut, LCA, SROI, serta dua jalur pemeringkatan.
3. Berapa lama efeknya terasa? Biasanya dalam satu siklus PROPER (12 bulan).
4. Siapa yang wajib mengikuti? Perusahaan dengan dampak besar, peserta PROPER, perusahaan ekspor, emiten, dan perusahaan yang menjadi perhatian publik.
Kesimpulan
Peraturan BPLH Nomor 7 Tahun 2025 adalah pilihan terbaik untuk meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan secara terukur. Dengan manfaat seperti standar penilaian yang jelas, peningkatan transparansi, dan peluang peringkat PROPER yang lebih tinggi, regulasi ini membantu perusahaan membangun sistem lingkungan yang kuat. Jika ingin hasil maksimal, pastikan untuk menyiapkan dokumentasi, kompetensi SDM, serta program beyond compliance secara konsisten.
Ingin Perusahaan Lebih Siap Menghadapi PROPER 2025?
HSE SkillUp menyediakan program pendampingan PROPER, pelatihan kompetensi lingkungan (IPAL, Limbah B3, Emisi, Audit Lingkungan), serta sertifikasi resmi untuk membantu perusahaan mencapai peringkat Biru, Hijau, hingga Emas.
Jika target perusahaan Anda adalah Hijau atau Emas, baca panduan lengkapnya:
π LCA PROPER: Panduan Lengkap Meraih Peringkat PROPER Gold dari Kementerian Lingkungan Hidup
Hubungi tim HSE SkillUp untuk konsultasi kebutuhan training perusahaan Anda.