Online/Offline Training
Sertifikasi BNSP
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU)
Lokasi
Yogyakarta|Jakarta|Malang
Durasi
2 hari pelatihan & 1 hari uji kompetensi
Harga
Hubungi Customer Advisor Kami
Latar Belakang
Pencemaran udara terjadi saat kualitas udara menurun karena terkontaminasi berbagai zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang mengancam kesehatan. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya ruang hijau, maraknya kendaraan, dan aktivitas industri yang menghasilkan emisi melebihi ambang batas.
Pasal 13 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengendalian pencemaran adalah tanggung jawab bersama pemerintah, daerah, dan pelaku usaha. Untuk itu, perusahaan wajib memiliki personel bersertifikat kompetensi POPU guna memastikan pengendalian pencemaran udara berjalan efektif.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
Tujuan Pelatihan
- Meningkatkan kompetensi teknis peserta dalam mengoperasikan, memelihara, dan memonitor instalasi pengendalian pencemaran udara sesuai standar regulasi dan best practice.
- Memastikan pemenuhan kewajiban hukum perusahaan dengan memiliki personel bersertifikat yang mampu bertanggung jawab atas pengendalian pencemaran udara.
- Meningkatkan pemahaman manajerial dalam penyusunan program pengendalian pencemaran udara, pelaporan, serta evaluasi kinerja instalasi.
- Mendorong penerapan sistem pengendalian pencemaran yang efektif untuk meminimalkan risiko lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat.
- Memberikan pengakuan kompetensi formal melalui sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sehingga mendukung profesionalisme dan karier peserta.
Materi Pelatihan
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
- Standar Kompetensi Skema Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPU)
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi |
2 | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
4 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
5 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
Peserta & Persyaratan
Peserta
- Staf lingkungan perusahaan manufaktur yang mengelola instalasi cerobong dan peralatan kontrol emisi.
- Supervisor utilitas pabrik yang bertanggung jawab pada operasi boiler dan unit pembakar.
- Petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang juga mengawasi aspek lingkungan kerja termasuk emisi udara.
- Konsultan lingkungan yang menangani audit atau penyusunan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL, AMDAL).
- Teknisi pemeliharaan instalasi pengendali polusi udara, seperti scrubber atau elektrostatik precipitator.
Persyaratan
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan bukti pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara berkelanjutan di bidang operasional pengendalian pencemaran udara, atau
- Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan bukti pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan di bidang operasional pengendalian pencemaran udara, atau
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan bukti pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun secara berkelanjutan di bidang operasional pengendalian pencemaran udara, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang operasional pengendalian pencemaran udara,
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
- PERSYARATAN ADMINISTRATIVE
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Portofolio):
- Copy ijazah terakhir
- Copy sertifikat pelatihan
- Daftar riwayat hidup
- Jobsdesk
- Laporan kerja
Jadwal Pelatihan & Sertifikasi
No | Judul Pelatihan | Tanggal | Metode |
---|---|---|---|
1 | Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (Operator Udara) | 04 - 06 Februari | Offline |
2 | Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (Operator Udara) | 13 - 15 Mei | Offline |
3 | Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (Operator Udara) | 12 - 14 Agustus | Offline |
4 | Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (Operator Udara) | 18 - 20 November | Offline |
Biaya & Fasilitas
Biaya
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai biaya program pelatihan & sertifikasi yang kami tawarkan, silakan hubungi Customer Advisor kami.
Fasilitas
Download Brochure
Klik di sini untuk mengunduh brosur lengkap kami dan temukan solusi terbaik untuk kebutuhan pelatihan dan pengembangan SDM Anda.