Online/Offline Training
Sertifikasi BNSP
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Lokasi
Yogyakarta|Jakarta|Malang
Durasi
2 hari pelatihan & 1 hari uji kompetensi
Harga
Hubungi Customer Advisor Kami
Latar Belakang
Pencemaran udara kini menjadi masalah lingkungan yang semakin mendesak di Indonesia, terutama di kawasan industri dan perkotaan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa kualitas udara di banyak kota besar terus memburuk dari tahun ke tahun. Kondisi ini bukan hanya mengancam kesehatan jutaan masyarakat, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan stabilitas ekonomi nasional.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap industri yang berpotensi mencemari udara wajib memiliki personel khusus untuk menangani pengendalian emisi. Namun kenyataannya, masih banyak tenaga kerja di sektor ini yang belum memiliki kompetensi memadai, terbukti dari tingginya angka pelanggaran baku mutu emisi dan lemahnya pemahaman teknis mereka. Untuk menjembatani kesenjangan ini, dibutuhkan program pelatihan PPPU yang terstruktur, mengacu pada SKKNI serta praktik terbaik internasional, agar upaya pengendalian pencemaran udara berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 187 tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Tujuan Pelatihan
- Memastikan kompetensi peserta dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengendalian pencemaran udara telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SKKNI
- Memenuhi tersedianya tenaga kerja bidang pengendalian pencemaran udara yang kompeten
- Memberikan pemahaman terkait prosedur dan sikap kerja yang baik dalam pekerjaan pengendalian pencemaran udara
Materi Pelatihan
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
- Standar Kompetensi Skema Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 2 | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4 | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5 | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 6 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 7 | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 8 | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 9 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi |
| 10 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi |
Peserta & Persyaratan
Peserta
- Personel teknis & operator instalasi emisi di industri yang wajib mengelola pencemaran udara.
- Supervisor lingkungan atau HSE (Health, Safety & Environment) yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan baku mutu emisi.
- Manajer produksi yang prosesnya menghasilkan emisi signifikan, supaya paham kontrol teknis & regulasi.
- Konsultan & auditor lingkungan, yang memerlukan sertifikasi kompetensi untuk mendukung layanan profesional mereka.
- Pegawai pemerintah daerah / pengawas lingkungan hidup, untuk meningkatkan kapabilitas pengawasan di lapangan.
Persyaratan
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Pendidikan S-1 (Srata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua)tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, atau
- Pendidikan minimal S-1 (Srata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan dibi dang pengendalian pencemaran udara, atau
- Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, atau
- Pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, atau
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran udara, dan
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang operasional pengendalian pencemaran udara,
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
- PERSYARATAN ADMINISTRATIVE
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Portofolio):
- Copy ijazah terakhir
- Copy sertifikat pelatihan
- Daftar riwayat hidup
- Jobsdesk
- Laporan kerja
Jadwal Pelatihan & Sertifikasi
| No | Judul Pelatihan | Tanggal | Metode |
|---|---|---|---|
| 1 | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (Manager) | 21 - 23 Januari | Offline |
| 2 | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (Manager) | 22 - 24 April | Offline |
| 3 | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (Manager) | 15 - 17 Juli | Offline |
| 4 | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (Manager) | 21 - 23 Oktober | Offline |
Biaya & Fasilitas
Biaya
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai biaya program pelatihan & sertifikasi yang kami tawarkan, silakan hubungi Customer Advisor kami.
Fasilitas
Download Brochure
Klik di sini untuk mengunduh brosur lengkap kami dan temukan solusi terbaik untuk kebutuhan pelatihan dan pengembangan SDM Anda.

