HSE-LOGO

Competence for
Sustainable Productivity

  • BERANDA
  • PROFIL KAMI
  • LAYANAN
    • Sertifikasi KEMNAKER RI
      • Ahli K3 Pesawat Angkat & Pesawat Angkut
      • Ahli K3 Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun
      • Ahli K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
    • Sertifikasi KEMENHUB
      • Driver Angkutan B3
    • Sertifikasi BNSP
      • Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA)
      • Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)
      • Penanggungjawab Penanggulangan Pencemaran Air (PPPA)
      • Penanggung Jawab Pengolahan Air Limbah (POPAL)
      • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
      • Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Instalasi POIPU
      • MANAJER PENGUMPULAN LIMBAH B3
  • KUMPULAN ARTIKEL
  • HUBUNGI
    • Formulir Pendaftaran

Proper Hijau: Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Perusahaan

  • HSESKILLUP
  • April 13, 2024

Share

Beranda » sertifikasi perancah » Proper Hijau: Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Perusahaan

Pelatihan Proper Hijau – Proper hijau adalah pendekatan hidup yang memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari. Ini mencakup berbagai praktik, kebijakan, dan keputusan yang bertujuan untuk mengurangi jejak lingkungan dan menghormati ekosistem alam.

Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMENLH) No. 3 Tahun 2014 mengenai PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan serta memberikan insentif untuk mematuhi regulasi lingkungan dan memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pembangunan masyarakat.

PROPER dirancang untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif tersebut berupa penyebarluasan informasi kepada publik mengenai reputasi baik perusahaan tambang yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Penilaian PROPER terdiri dari 5 kategori, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Penilaian PROPER Hijau merupakan kriteria penilaian yang melampaui kepatuhan, di mana perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan massyarakat.

Dasar Hukum Pelatihan Proper Hijau

  • Adapun dasar hukum realisasi PROPER adalah berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf e UU23/1997 tentang Pengelolaan Lingungan Hidup (UUPLH)jo. UU32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER.
  • Dalam UUPPLH ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.

Tujuan Pelatihan Proper Hijau

Dalam training Proper Hijau ini dimaksudkan adalah untuk memberikan bekal kemampuan dan pengetahuan kepada peserta untuk memenuhi kompetensi dalam melakukan perencanaan dan penilaian Proper yang sudah ada diperusahaan, sehingga dengan kemampuan tersebut peserta yang terlibat mampu melakukan tindakan perbaikan dan pengembangkan pengelolaan lingkungan demi tercapainya penilaian PROPER sebaik mungkin. Dan tujuan lainnya yaitu diharapkan peserta mampu:

  • Mengidentifikasi dan melakukan evaluasi terkait dengan penilaian arti PROPER dan mampu melakukan penilaian sendiri terhadap peringkat PROPER perusahaannya
  • Melakukan pengembangan rencana pemenuhan dan penerapan persyaratan PROPER diperusahaan serta langkah-langkah realisasinya yang akan ditempuh.
  • Mengembangkan program perbaikan kinerja pengelolaan PROPER perusahaan untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi dan mempertahankannya dari tahun ketahun.

Materi Pelatihan Proper Hijau

  • Pengantar undang-undang dan peraturan pengelolaan lingkungan hidup
  • Realisasi kebijakan PROPER, latar belakang, manfaat, tahapan proses PROPER, pengelompokan peserta PROPER, dan gambaran dasar serta contoh umum peringkat PROPER
  • Persayaratan penilaian PROPER, persyaratan untuk mendapatkan kriteria emas, hijau, biru, merah, dan hitam
  • Pemahaman Persyaratan Proper Hijau
  • Kriteria Penilaian Proper Hijau:
  1. Upaya Efisiensi Energi
  2. Reduksi Emisi Udara
  3. Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran
  4. Sistem Manajemen Lingkungan
  5. Konservasi Keanekaragaman Hayati
  6. Pemanfaatan Limbah B3 dan non B3
  7. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
  8. Workshop Pengembangan masyarakat
  • Pengelolaan Community Development
  • Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan

Peserta Pelatihan

Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah penanggungjawab lingkungan perusahaan, dept EHS, dept CSR, perwakilan manajemen dan seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pengambilan kebijakan lingkungan diperusahaan dan peningkatan program PROPER diperusahaan.

Waktu dan Tempat

  • Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.

Biaya Pelatihan

IDR : 6.000.000,- / peserta (non penginapan)

Fasilitas

  • Module
  • Training kit
  • Souvenir
  • Sertifikat dari Centrasafety
  • Dokumentasi foto
  • Coffee break 2x, lunch 1x

Informasi dan Pendaftaran

  • Telepon / Whatsapp: 0853-3015-4578 (Ain)
  • Email: aini@centrasafety.com
Picture of HSESKILLUP

HSESKILLUP

PrevPrevious
NextNext

Recent Posts

7 Perbedaan Sertifikasi Lingkungan vs ISO 14001 untuk Perusahaan

7 Perbedaan Sertifikasi Lingkungan vs ISO 14001 untuk Perusahaan

Baca Selengkapnya
Apa Itu Sertifikasi Lingkungan dan Mengapa Sangat Penting bagi Perusahaan

Apa Itu Sertifikasi Lingkungan dan Mengapa Sangat Penting bagi Perusahaan

Baca Selengkapnya
Incinerator Sampah Dilarang? Ini Peran Pengendali Pencemaran Udara yang Jarang Dibahas

Incinerator Sampah Dilarang? Ini Peran Pengendali Pencemaran Udara yang Jarang Dibahas

Baca Selengkapnya
Hubungan LCA dan Net Zero Emission: Panduan Strategis Menuju Industri Hijau Indonesia

Hubungan LCA dan Net Zero Emission: Panduan Strategis Menuju Industri Hijau Indonesia

Baca Selengkapnya
Life Cycle Assessment (LCA) dalam PROPER: Strategi Kunci Menuju Peringkat Hijau dan Emas sesuai PerBPLH No. 7 Tahun 2025

Life Cycle Assessment (LCA) dalam PROPER: Strategi Kunci Menuju Peringkat Hijau dan Emas sesuai PerBPLH No. 7 Tahun 2025

Baca Selengkapnya
HSE-LOGO

We bring over 2,600 professionals from various industries to our HSE training and certification programs.

Facebook Instagram Linkedin

Menu

  • Beranda
  • Profil Kami
  • Layanan
  • Kumpulan Artikel
  • Hubungi

Layanan

  • Pelatihan & Sertifikasi Kompetensi BNSP
  • Pelatihan & Sertifikasi Kompetensi Kemnaker
  • Pelatihan & Sertifikasi Kompetensi Kemenhub

Daftar & Mulai Pelatihan

Daftar Sekarang

© 2025 HSE SkillUp. All rights reserved.

Privacy Policy | Terms & Conditions | Site Map