Online/Offline Training
Sertifikasi BNSP
PENANGGUNGJAWAB PENANGGULANGAN PENCEMARAN AIR (PPPA)
Lokasi
Yogyakarta|Jakarta|Malang
Durasi
2 hari pelatihan & 1 hari uji kompetensi
Harga
Hubungi Customer Advisor Kami
Latar Belakang
Pencemaran air merupakan salah satu tantangan lingkungan yang krusial di Indonesia, terutama terkait dengan pesatnya pertumbuhan industri dan urbanisasi. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kualitas air di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan. Hal ini berdampak signifikan pada kesehatan masyarakat, ekosistem akuatik, dan keberlanjutan sumber daya air.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan industri yang menghasilkan air limbah wajib memiliki personil yang kompeten dalam pengendalian pencemaran air. Pelatihan berbasis kompetensi untuk Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pengelolaan air limbah yang efektif dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 187 tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Tujuan Pelatihan
- Meningkatkan kompetensi profesional PPPA dalam pengelolaan dan pengendalian pencemaran air
- Memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi pengendalian pencemaran air
- Meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan kebijakan pengendalian pencemaran air
- Mengembangkan keterampilan teknis dalam pengoperasian IPAL
- Meningkatkan kemampuan pemantauan dan evaluasi kualitas air limbah
Materi Pelatihan
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
- Standar Kompetensi Skema Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Peserta & Persyaratan
Peserta
- Penanggung jawab operasional IPAL
- Staf lingkungan industri
- Supervisor unit pengolahan air limbah
- Calon PPPA
Persyaratan
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Pendidikan S2, atau
- Pendidikan minimal S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran air, atau
- Pendidikan minimal S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran air, atau
- Pendidikan minimal D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran air, atau
- Pendidikan minimal D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran air, atau
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun secara berkelanjutan dibidang pengendalian pencemaran air, dan
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dalam bidang operasional pengolahan air limbah, dan
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
- PERSYARATAN ADMINISTRATIVE
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Portofolio):
- Copy ijazah terakhir
- Copy sertifikat pelatihan
- Daftar riwayat hidup
- Jobsdesk
- Laporan kerja
Jadwal Pelatihan & Sertifikasi
No | Judul Pelatihan | Tanggal | Metode |
---|---|---|---|
1 | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (Manager) | 14 - 16 Maret | Offline |
2 | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (Manager) | 10 - 12 Juni | Offline |
3 | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (Manager) | 09 - 11 September | Offline |
4 | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (Manager) | 09 - 11 Desember | Offline |
Biaya & Fasilitas
Biaya
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai biaya program pelatihan & sertifikasi yang kami tawarkan, silakan hubungi Customer Advisor kami.
Fasilitas
Download Brochure
Klik di sini untuk mengunduh brosur lengkap kami dan temukan solusi terbaik untuk kebutuhan pelatihan dan pengembangan SDM Anda.