HSE-LOGO

Competence for
Sustainable Productivity

  • BERANDA
  • PROFIL KAMI
  • LAYANAN
    • Sertifikasi KEMNAKER RI
      • Ahli K3 Pesawat Angkat & Pesawat Angkut
      • Ahli K3 Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun
      • Ahli K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
    • Sertifikasi KEMENHUB
      • Driver Angkutan B3
    • Sertifikasi BNSP
      • Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA)
      • Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)
      • Penanggungjawab Penanggulangan Pencemaran Air (PPPA)
      • Penanggung Jawab Pengolahan Air Limbah (POPAL)
      • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
      • Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Instalasi POIPU
      • MANAJER PENGUMPULAN LIMBAH B3
  • KUMPULAN ARTIKEL
  • HUBUNGI
    • Formulir Pendaftaran

Incinerator Sampah Dilarang? Ini Peran Pengendali Pencemaran Udara yang Jarang Dibahas

  • Fajar HSE SKILLUP
  • January 20, 2026

Share

Beranda » Artikel » Incinerator Sampah Dilarang? Ini Peran Pengendali Pencemaran Udara yang Jarang Dibahas

Isu penggunaan incinerator kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan larangan pengelolaan sampah dengan sistem incinerator. Kebijakan ini muncul karena kekhawatiran terhadap potensi pencemaran udara, terutama dari emisi berbahaya hasil proses pembakaran sampah.

Di tengah polemik tersebut, perdebatan sering kali berfokus pada boleh atau tidaknya teknologi incinerator digunakan. Padahal dalam praktik pengelolaan lingkungan hidup, persoalan incinerator tidak berdiri semata pada teknologinya, melainkan pada bagaimana emisi dikendalikan dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya.

Aspek pengendalian pencemaran udara serta kesiapan sumber daya manusia justru kerap luput dari pembahasan publik. Padahal, tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai dan tenaga Pengendali Pencemaran Udara (PPPU/POIPU) yang kompeten, risiko pencemaran dapat tetap terjadi, apa pun teknologi yang digunakan.

Melalui artikel ini, HSE SkillUp mengajak pembaca melihat isu incinerator secara lebih utuh bukan untuk memperdebatkan kebijakan, melainkan untuk memahami pentingnya kepatuhan regulasi, pengendalian emisi, dan kompetensi SDM sebagai kunci perlindungan kualitas udara.

Incinerator Sampah: Dilarang atau Diatur Ketat?

Di ruang publik, incinerator sering disebut “dilarang”. Padahal secara regulasi, posisi teknologi ini tidak sepenuhnya dilarang, melainkan dikendalikan secara ketat karena potensi risikonya terhadap kualitas udara.

Dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembakaran limbah dikategorikan sebagai aktivitas berisiko tinggi.

Artinya, setiap operasional incinerator harus memenuhi persyaratan seperti:

  • izin lingkungan

  • pemenuhan baku mutu emisi cerobong

  • sistem pengendalian pencemaran udara

  • personel yang memiliki kompetensi sesuai tugasnya

Fokus kebijakan bukan pada melarang teknologi, tetapi mengendalikan dampak emisi yang dihasilkan.

Masalah Utama Incinerator Bukan Api, Tetapi Emisi

Secara teknis, incinerator bekerja pada suhu tinggi untuk mengurangi volume limbah, termasuk limbah B3 dan non-B3.

Namun risiko lingkungan muncul bukan dari proses pembakarannya, melainkan dari gas buang hasil pembakaran.

Jenis Emisi yang Perlu Dikendalikan

Beberapa emisi yang menjadi perhatian regulator antara lain:

  • partikulat halus (PM₁₀ dan PM₂.₅)

  • gas NOx dan SO₂

  • senyawa organik berbahaya

  • dioksin dan furan

Karena itu, cerobong asap industri menjadi titik pengawasan utama dalam pengendalian pencemaran udara.

Di Mana Peran PPPU Sering Terabaikan?

Dalam banyak fasilitas industri, perhatian sering terfokus pada spesifikasi incinerator. Sementara itu, aspek pengendalian emisi dan kompetensi operator justru menjadi titik lemah.

Masih ditemui kondisi seperti:

  • alat tersedia, tetapi tidak dipahami fungsinya

  • pemantauan dilakukan administratif

  • analisis emisi belum berbasis teknis

Padahal, keberhasilan pengendalian emisi sangat bergantung pada kompetensi PPPU sebagai penanggung jawab.

Dalam praktiknya, pemahaman teknis ini menjadi inti dari pelatihan PPPU bersertifikasi BNSP yang dirancang untuk menjawab tuntutan kepatuhan industri.

Sistem Pengendalian Pencemaran Udara pada Incinerator

Incinerator yang aman selalu dilengkapi sistem pengendali emisi, seperti:

  • cyclone separator

  • wet scrubber

  • bag filter

  • electrostatic precipitator

Namun keberadaan alat saja tidak cukup.

Diperlukan personel yang memahami operasional instalasi pengendalian pencemaran udara, termasuk pengaturan parameter, perawatan, dan evaluasi kinerja.

Peran ini umumnya dijalankan oleh petugas yang memiliki kompetensi POIPU, khususnya dalam pengoperasian sistem pengendali.

Kepatuhan Emisi dan Baku Mutu Cerobong

Setiap gas buang dari incinerator wajib memenuhi baku mutu emisi udara sebagaimana ditetapkan oleh KLHK.

Ketidaksesuaian terhadap standar emisi dapat berdampak pada:

  • sanksi administratif

  • pembekuan izin operasional

  • gangguan produksi

  • risiko reputasi perusahaan

Karena itu, pengendalian emisi tidak lagi dipandang sebagai formalitas, melainkan bagian dari manajemen risiko industri.

Monitoring Emisi: Titik Kritis Kepatuhan Lingkungan

Pengendalian emisi harus didukung oleh pemantauan yang konsisten.

Tanpa monitoring emisi udara dan pengawasan cerobong, potensi penyimpangan sering tidak terdeteksi sejak dini.

Monitoring membantu industri untuk:

  • mengevaluasi kinerja alat

  • memastikan stabilitas emisi

  • menyiapkan data kepatuhan

  • mendukung pelaporan lingkungan

Incinerator dan Kesiapan SDM: Perspektif yang Jarang Dibahas

Banyak permasalahan incinerator bukan terjadi karena niat melanggar, melainkan karena kesenjangan pemahaman teknis.

Di sinilah posisi PPPU menjadi sangat strategis sebagai penghubung antara teknologi, regulasi, dan praktik lapangan.

Dengan kompetensi yang tepat, PPPU mampu:

  • membaca data emisi secara kritis

  • melakukan tindakan korektif

  • menjaga kepatuhan berkelanjutan

  • membangun kepercayaan regulator

Incinerator Bukan Sekadar Teknologi

Diskusi tentang incinerator tidak cukup berhenti pada boleh atau tidak boleh.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pengendalian pencemaran udara dijalankan, serta sejauh mana kesiapan SDM yang bertanggung jawab atasnya.

Dalam konteks inilah, peran Pengendali Pencemaran Udara menjadi elemen kunci untuk memastikan bahwa operasional industri tetap aman, patuh, dan berkelanjutan.


FAQ

1. Apakah incinerator dilarang di Indonesia?

Tidak. Incinerator tidak dilarang, tetapi diatur ketat dan wajib memenuhi persyaratan pengendalian emisi.

2. Mengapa incinerator sering menimbulkan polemik?

Karena potensi emisi berbahaya jika tidak dikendalikan secara teknis dan berkelanjutan.

3. Apa peran utama PPPU pada incinerator?

Memastikan sistem pengendalian emisi berjalan sesuai standar dan baku mutu.

4. Apakah operator incinerator harus bersertifikat?

Regulasi menekankan pentingnya personel kompeten sesuai tanggung jawab pengendalian pencemaran udara.

5. Mengapa monitoring cerobong penting?

Karena menjadi dasar evaluasi kinerja emisi dan kepatuhan lingkungan.






Picture of Fajar HSE SKILLUP

Fajar HSE SKILLUP

Fajar adalah profesional Environment dan K3 yang berpengalaman mengembangkan pelatihan dan sertifikasi berbasis standar nasional. Sebagai Supervisor di HSE SkillUp, ia merancang program yang selaras dengan regulasi Kemnaker, BNSP, SMK3, dan ISO 14001, memastikan setiap pelatihan relevan, aplikatif, dan berdampak bagi industri.
PrevPrevious
NextNext

Recent Posts

7 Perbedaan Sertifikasi Lingkungan vs ISO 14001 untuk Perusahaan

7 Perbedaan Sertifikasi Lingkungan vs ISO 14001 untuk Perusahaan

Baca Selengkapnya
Apa Itu Sertifikasi Lingkungan dan Mengapa Sangat Penting bagi Perusahaan

Apa Itu Sertifikasi Lingkungan dan Mengapa Sangat Penting bagi Perusahaan

Baca Selengkapnya
Incinerator Sampah Dilarang? Ini Peran Pengendali Pencemaran Udara yang Jarang Dibahas

Incinerator Sampah Dilarang? Ini Peran Pengendali Pencemaran Udara yang Jarang Dibahas

Baca Selengkapnya
Hubungan LCA dan Net Zero Emission: Panduan Strategis Menuju Industri Hijau Indonesia

Hubungan LCA dan Net Zero Emission: Panduan Strategis Menuju Industri Hijau Indonesia

Baca Selengkapnya
Life Cycle Assessment (LCA) dalam PROPER: Strategi Kunci Menuju Peringkat Hijau dan Emas sesuai PerBPLH No. 7 Tahun 2025

Life Cycle Assessment (LCA) dalam PROPER: Strategi Kunci Menuju Peringkat Hijau dan Emas sesuai PerBPLH No. 7 Tahun 2025

Baca Selengkapnya
HSE-LOGO

We bring over 2,600 professionals from various industries to our HSE training and certification programs.

Facebook Instagram Linkedin

Menu

  • Beranda
  • Profil Kami
  • Layanan
  • Kumpulan Artikel
  • Hubungi

Layanan

  • Pelatihan & Sertifikasi Kompetensi BNSP
  • Pelatihan & Sertifikasi Kompetensi Kemnaker
  • Pelatihan & Sertifikasi Kompetensi Kemenhub

Daftar & Mulai Pelatihan

Daftar Sekarang

© 2025 HSE SkillUp. All rights reserved.

Privacy Policy | Terms & Conditions | Site Map