Isu penggunaan incinerator kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan larangan pengelolaan sampah dengan sistem incinerator. Kebijakan ini muncul karena kekhawatiran terhadap potensi pencemaran udara, terutama dari emisi berbahaya hasil proses pembakaran sampah.
Di tengah polemik tersebut, perdebatan sering kali berfokus pada boleh atau tidaknya teknologi incinerator digunakan. Padahal dalam praktik pengelolaan lingkungan hidup, persoalan incinerator tidak berdiri semata pada teknologinya, melainkan pada bagaimana emisi dikendalikan dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya.
Aspek pengendalian pencemaran udara serta kesiapan sumber daya manusia justru kerap luput dari pembahasan publik. Padahal, tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai dan tenaga Pengendali Pencemaran Udara (PPPU/POIPU) yang kompeten, risiko pencemaran dapat tetap terjadi, apa pun teknologi yang digunakan.
Melalui artikel ini, HSE SkillUp mengajak pembaca melihat isu incinerator secara lebih utuh bukan untuk memperdebatkan kebijakan, melainkan untuk memahami pentingnya kepatuhan regulasi, pengendalian emisi, dan kompetensi SDM sebagai kunci perlindungan kualitas udara.
Incinerator Sampah: Dilarang atau Diatur Ketat?
Di ruang publik, incinerator sering disebut “dilarang”. Padahal secara regulasi, posisi teknologi ini tidak sepenuhnya dilarang, melainkan dikendalikan secara ketat karena potensi risikonya terhadap kualitas udara.
Dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembakaran limbah dikategorikan sebagai aktivitas berisiko tinggi.
Artinya, setiap operasional incinerator harus memenuhi persyaratan seperti:
izin lingkungan
pemenuhan baku mutu emisi cerobong
sistem pengendalian pencemaran udara
personel yang memiliki kompetensi sesuai tugasnya
Fokus kebijakan bukan pada melarang teknologi, tetapi mengendalikan dampak emisi yang dihasilkan.
Masalah Utama Incinerator Bukan Api, Tetapi Emisi
Secara teknis, incinerator bekerja pada suhu tinggi untuk mengurangi volume limbah, termasuk limbah B3 dan non-B3.
Namun risiko lingkungan muncul bukan dari proses pembakarannya, melainkan dari gas buang hasil pembakaran.
Jenis Emisi yang Perlu Dikendalikan
Beberapa emisi yang menjadi perhatian regulator antara lain:
Karena itu, cerobong asap industri menjadi titik pengawasan utama dalam pengendalian pencemaran udara.
Di Mana Peran PPPU Sering Terabaikan?
Dalam banyak fasilitas industri, perhatian sering terfokus pada spesifikasi incinerator. Sementara itu, aspek pengendalian emisi dan kompetensi operator justru menjadi titik lemah.
Masih ditemui kondisi seperti:
alat tersedia, tetapi tidak dipahami fungsinya
pemantauan dilakukan administratif
analisis emisi belum berbasis teknis
Padahal, keberhasilan pengendalian emisi sangat bergantung pada kompetensi PPPU sebagai penanggung jawab.
Dalam praktiknya, pemahaman teknis ini menjadi inti dari pelatihan PPPU bersertifikasi BNSP yang dirancang untuk menjawab tuntutan kepatuhan industri.
Sistem Pengendalian Pencemaran Udara pada Incinerator
Incinerator yang aman selalu dilengkapi sistem pengendali emisi, seperti:
Namun keberadaan alat saja tidak cukup.
Diperlukan personel yang memahami operasional instalasi pengendalian pencemaran udara, termasuk pengaturan parameter, perawatan, dan evaluasi kinerja.
Peran ini umumnya dijalankan oleh petugas yang memiliki kompetensi POIPU, khususnya dalam pengoperasian sistem pengendali.
Kepatuhan Emisi dan Baku Mutu Cerobong
Setiap gas buang dari incinerator wajib memenuhi baku mutu emisi udara sebagaimana ditetapkan oleh KLHK.
Ketidaksesuaian terhadap standar emisi dapat berdampak pada:
Karena itu, pengendalian emisi tidak lagi dipandang sebagai formalitas, melainkan bagian dari manajemen risiko industri.
Monitoring Emisi: Titik Kritis Kepatuhan Lingkungan
Pengendalian emisi harus didukung oleh pemantauan yang konsisten.
Tanpa monitoring emisi udara dan pengawasan cerobong, potensi penyimpangan sering tidak terdeteksi sejak dini.
Monitoring membantu industri untuk:
mengevaluasi kinerja alat
memastikan stabilitas emisi
menyiapkan data kepatuhan
mendukung pelaporan lingkungan
Incinerator dan Kesiapan SDM: Perspektif yang Jarang Dibahas
Banyak permasalahan incinerator bukan terjadi karena niat melanggar, melainkan karena kesenjangan pemahaman teknis.
Di sinilah posisi PPPU menjadi sangat strategis sebagai penghubung antara teknologi, regulasi, dan praktik lapangan.
Dengan kompetensi yang tepat, PPPU mampu:
membaca data emisi secara kritis
melakukan tindakan korektif
menjaga kepatuhan berkelanjutan
membangun kepercayaan regulator
Incinerator Bukan Sekadar Teknologi
Diskusi tentang incinerator tidak cukup berhenti pada boleh atau tidak boleh.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pengendalian pencemaran udara dijalankan, serta sejauh mana kesiapan SDM yang bertanggung jawab atasnya.
Dalam konteks inilah, peran Pengendali Pencemaran Udara menjadi elemen kunci untuk memastikan bahwa operasional industri tetap aman, patuh, dan berkelanjutan.
FAQ
1. Apakah incinerator dilarang di Indonesia? Tidak. Incinerator tidak dilarang, tetapi diatur ketat dan wajib memenuhi persyaratan pengendalian emisi.
2. Mengapa incinerator sering menimbulkan polemik? Karena potensi emisi berbahaya jika tidak dikendalikan secara teknis dan berkelanjutan.
3. Apa peran utama PPPU pada incinerator? Memastikan sistem pengendalian emisi berjalan sesuai standar dan baku mutu.
4. Apakah operator incinerator harus bersertifikat? Regulasi menekankan pentingnya personel kompeten sesuai tanggung jawab pengendalian pencemaran udara.
5. Mengapa monitoring cerobong penting? Karena menjadi dasar evaluasi kinerja emisi dan kepatuhan lingkungan.