Bayangkan jika satu drum limbah berbahaya bocor di area produksi. Risiko ledakan, pencemaran tanah, dan sanksi hukum bisa terjadi hanya karena kesalahan kecil dalam pengumpulan.
Inilah sebabnya, pengumpulan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bukan sekadar kegiatan teknis melainkan kompetensi profesional yang wajib dikuasai oleh operator bersertifikat BNSP.
Artikel ini akan memandu Anda memahami SOP pengumpulan limbah B3 sesuai SKKNI terbaru 2025, lengkap dengan contoh, checklist, dan referensi regulasi dari Kementerian LHK, Kemnaker, dan BNSP.
Mengapa Pengumpulan Limbah B3 Penting & Dampaknya
Apa itu Limbah B3 dan Risiko Operasionalnya
Limbah B3 adalah sisa kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan, kesehatan manusia, atau makhluk hidup lain.
Contohnya: oli bekas, baterai, limbah laboratorium, limbah medis, dan bahan kimia reaktif.
Menurut PP No. 22 Tahun 2021, pengumpulan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan limbah yang meliputi penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan.
Kesalahan kecil dalam pengumpulan bisa menyebabkan kebocoran, kebakaran, bahkan pencemaran air tanah.
Peran Pengumpul dalam Rantai Pengelolaan Limbah
Operator pengumpulan adalah garda depan yang menjembatani antara penghasil limbah dan pengangkut atau pengolah.
Tanggung jawabnya mencakup:
Menjamin wadah, label, dan penyimpanan sesuai standar teknis.
Menyusun dokumen manifest dan bukti serah terima digital (TTE).
Melaporkan aktivitas melalui sistem SIRaja / SPEED LHK.
Dampak Kepatuhan vs. Ketidakpatuhan
Studi KLHK tahun 2025 mencatat, perusahaan yang menerapkan SOP limbah B3 dengan benar mengurangi 43% potensi kecelakaan kerja dan 60% risiko pelanggaran izin lingkungan.
Sebaliknya, pelanggaran pengelolaan B3 berpotensi sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.
Landasan Regulasi & Kompetensi (2025 Update)
Peraturan Kunci yang Wajib Diketahui Operator
Beberapa regulasi utama yang wajib menjadi acuan:
PP No. 22 Tahun 2021 – Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PermenLHK No. 6 Tahun 2021 – Tata cara perizinan pengelolaan limbah B3.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 – K3 Lingkungan Kerja.
SKKNI Pengumpulan Limbah B3 (PERMENLHK No. 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Limbah B3)
Untuk memahami hubungan antara standar kompetensi operator dan sistem nasional ketenagakerjaan, Anda bisa membaca panduan lengkap tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia yang membahas sejarah, struktur, serta penerapan SKKNI di sektor lingkungan.
SKKNI: Unit Kompetensi Operator Pengumpulan Limbah B3
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Operator Pengumpulan Limbah B3 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 11 Tahun 2024.
Standar ini memuat unit-unit kompetensi yang wajib dikuasai operator agar mampu melakukan pekerjaan pengumpulan, penyimpanan, dan penanganan limbah B3 secara aman, efektif, dan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Berikut daftar unit kompetensi yang menjadi acuan resmi SKKNI untuk Operator Pengumpulan Limbah B3 (Jenjang KKNI Level 3):
E.38PLB00.001.1 – Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
→ Fokus pada penerapan prosedur keselamatan kerja, penggunaan APD, serta identifikasi bahaya di area pengumpulan.E.38PLB00.003.1 – Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
→ Meliputi kegiatan inspeksi, pengamatan kondisi wadah, dan pencatatan hasil pemantauan secara berkala.E.38PLB00.072.01 – Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
→ Menangani insiden tumpahan, kebakaran, atau paparan bahan kimia sesuai prosedur darurat.E.38PLB00.014.1 – Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik
→ Membuat dan mengelola dokumen manifest elektronik (TTE) menggunakan aplikasi resmi seperti SIRaja atau SPEED LHK.E.38PLB00.008.1 – Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
→ Mengatur penyimpanan di TPS B3 dengan memperhatikan batas waktu, ventilasi, label, dan keamanan lingkungan.E.38PLB00.011.1 – Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
→ Memisahkan limbah berdasarkan jenis, sifat kimia, dan tingkat bahaya untuk mencegah reaksi berbahaya.E.38PLB00.007.1 – Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
→ Memastikan wadah, segel, dan label sesuai standar SNI serta tahan terhadap korosi atau reaksi kimia.E.38PLB00.009.1 – Melakukan Pembongkaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Alat Angkut
→ Meliputi kegiatan unloading dari kendaraan pengangkut ke area penyimpanan dengan aman dan terdokumentasi.
Sertifikasi BNSP & Peran LSP
Sertifikasi BNSP memastikan operator memiliki bukti kompetensi resmi melalui LSP berlisensi.
Prosesnya meliputi:
Pendaftaran & asesmen awal (APL-01).
Uji kompetensi lapangan (APL-02) dengan simulasi SOP pengumpulan.
Penerbitan sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
SOP Pengumpulan Limbah B3 (Langkah demi Langkah)
Persiapan Sebelum Pengumpulan
Periksa izin pengumpulan dan dokumen SKKL.
Gunakan APD lengkap (helm, sarung tangan, masker, sepatu boot).
Identifikasi jenis limbah B3 dari sumbernya.
Siapkan wadah sesuai jenis limbah (drum logam, jeriken HDPE, kontainer IBC).
Pastikan lokasi pengumpulan memiliki ventilasi dan label bahaya.
Prosedur Pengumpulan di Lokasi
Pisahkan limbah berdasarkan sifat fisik & bahaya.
Lakukan pengepakan dan pelabelan dengan kode UN & simbol hazard.
Isi form manifest elektronik (TTE) di aplikasi SPEED LHK.
Pastikan tidak ada kebocoran atau tumpahan saat pemindahan.
Pencatatan & Bukti Serah Terima
Semua kegiatan pengumpulan wajib dicatat melalui manifes elektronik.
Sertakan:
Tanggal, volume, dan jenis limbah.
Identitas penghasil & pengumpul.
Bukti foto atau TTE yang disahkan pengawas lingkungan.
Penyimpanan Sementara
Limbah B3 tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari.
TPS B3 harus memiliki lantai kedap air, ventilasi, APAR, dan pembatas zona bahaya.
Lakukan pemeriksaan harian untuk deteksi kebocoran.
Untuk panduan lebih mendalam tentang tata letak, ventilasi, dan pengawasan di TPS B3, Anda bisa membaca artikel Prosedur Aman Penyimpanan Limbah B3 bagi Operator.
Peralatan, Wadah & Label yang Sesuai
Padat beracun: drum logam tertutup, label “T”.
Cair korosif: jeriken HDPE dengan label “K”.
Reaktif: wadah inert, jauh dari panas & sinar matahari.
Infeksius: kantong kuning (limbah medis).
Pastikan semua label sesuai SNI 19-2454-2002 dan GHS Labeling System.
Manajemen Risiko & K3 untuk Operator
Identifikasi Bahaya & JSA
Gunakan metode Job Safety Analysis (JSA) sederhana:
Identifikasi pekerjaan → risiko → kontrol.
Catat hasilnya pada form pengumpulan.
Evaluasi risiko minimal 1x/bulan.
Respon Darurat
Jika terjadi tumpahan:
Aktifkan alarm lokal.
Gunakan spill kit (absorban, sekop, wadah darurat).
Laporkan ke pengawas K3 & KLHK daerah dalam 24 jam.
Rekaman Pelatihan & Bukti Kompetensi
Setiap operator wajib memiliki:
Catatan pelatihan K3 & lingkungan.
Portofolio kegiatan sesuai SKKNI.
Sertifikat kompetensi aktif (masa berlaku 3 tahun).
Dokumentasi & Kepatuhan (Audit-ready)
Dokumen Wajib
Manifest elektronik SPEED LHK.
Lembar keselamatan bahan (MSDS/SDS).
Foto aktivitas pengumpulan.
Rekap volume limbah bulanan.
Template Checklist SOP
HSE SkillUp menyediakan template checklist pengumpulan limbah B3 (PDF) yang dapat diunduh pada tautan berikut.
Checklist ini memudahkan operator menilai kesiapan sebelum pengumpulan.
Tips Lolos Audit
Gunakan label & wadah sesuai standar.
Pastikan tidak ada limbah “tak terdaftar”.
Simpan bukti manifest minimal 5 tahun.
Ikuti pelatihan SKKNI Operator Pengumpulan Limbah B3 secara berkala.
Studi Kasus Lapangan (2024–2025)
Kasus A: Fasilitas Kesehatan di Jakarta
Sebuah fasilitas kesehatan di Jakarta mulai merapikan pengelolaan limbah B3 dengan mengacu pada SOP berbasis SKKNI. Hasilnya, pencatatan volume limbah ke sistem SPEED LHK menjadi lebih konsisten dan tidak ditemukan temuan pelanggaran dalam pemeriksaan rutin. (sumber: https://kemkes.go.id/)
Audit lingkungan menilai fasilitas ini “patuh” karena dokumentasi rapi dan operatornya memiliki kompetensi yang dibuktikan lewat pelatihan bersertifikat
Kasus B: Industri Manufaktur Otomotif
Perusahaan mengganti wadah limbah cair korosif dengan drum berlabel UN-approved.
Insiden tumpahan berkurang 75% dan proses audit ISO 14001 berjalan lancar. (sumber: https://www.gwp.co.uk/)
Upaya pengumpulan yang efisien juga berdampak positif pada proses pemanfaatan limbah. Pelajari bagaimana manajer lingkungan memanfaatkan limbah menjadi nilai tambah dalam artikel Peran Manager Pemanfaatan Limbah B3 dalam Efisiensi Produksi Ramah Lingkungan.
Bagaimana SKKNI Mempengaruhi Pelatihan & Rekrutmen Operator
Perusahaan kini cenderung merekrut operator dengan sertifikat kompetensi dari BNSP.
Sertifikasi ini menjadi bukti profesionalisme dan meningkatkan peluang karier di bidang pengelolaan limbah industri.
Bagi Anda yang sudah berpengalaman dan ingin naik level menjadi pengelola, artikel Manager Pengolahan Limbah B3: Kompetensi & Regulasi menjelaskan kriteria manajerial, sertifikasi lanjutan, dan regulasi pengelolaan tingkat perusahaan.
Tips menyiapkan portofolio:
Lampirkan bukti checklist & foto kegiatan nyata.
Cantumkan sertifikat pelatihan dari lembaga resmi seperti HSE SkillUp.
Ikuti refresh training minimal setiap 2 tahun.
Checklist Ringkas: SOP Pengumpulan Limbah B3
✅ Identifikasi sumber & jenis limbah
✅ Gunakan APD & wadah sesuai standar
✅ Labeli dengan simbol bahaya
✅ Catat di manifest elektronik
✅ Simpan di TPS maksimal 90 hari
✅ Laporkan volume & lokasi ke SPEED
✅ Pastikan area bersih & aman
✅ Arsipkan dokumen minimal 5 tahun
FAQ
Maksimal 90 hari sejak dihasilkan, kecuali memiliki izin penyimpanan jangka panjang dari KLHK.
Pengumpulan dilakukan di lokasi penghasil, sedangkan pengangkutan memindahkan limbah ke pengolah atau pemanfaat.
Manifest elektronik, SDS, bukti foto, dan laporan bulanan.
Operator bersertifikat SKKNI dengan izin pengumpulan aktif dari KLHK.
Daftar di LSP resmi seperti HSE SkillUp, ikuti asesmen, dan dapatkan sertifikat BNSP jika kompeten.
Leave a Reply