Sertifikasi K3 Resmi
untuk Tenaga Kerja Profesional

pengumpulan limbah B3

Share:

Pengumpulan Limbah B3 Sesuai Standar SKKNI: SOP Praktis untuk Operator (Panduan 2025)

Bayangkan jika satu drum limbah berbahaya bocor di area produksi. Risiko ledakan, pencemaran tanah, dan sanksi hukum bisa terjadi hanya karena kesalahan kecil dalam pengumpulan.
Inilah sebabnya, pengumpulan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bukan sekadar kegiatan teknis melainkan kompetensi profesional yang wajib dikuasai oleh operator bersertifikat BNSP.

Artikel ini akan memandu Anda memahami SOP pengumpulan limbah B3 sesuai SKKNI terbaru 2025, lengkap dengan contoh, checklist, dan referensi regulasi dari Kementerian LHK, Kemnaker, dan BNSP.

Mengapa Pengumpulan Limbah B3 Penting & Dampaknya

Apa itu Limbah B3 dan Risiko Operasionalnya

Limbah B3 adalah sisa kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan, kesehatan manusia, atau makhluk hidup lain.
Contohnya: oli bekas, baterai, limbah laboratorium, limbah medis, dan bahan kimia reaktif.

Menurut PP No. 22 Tahun 2021, pengumpulan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan limbah yang meliputi penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan.
Kesalahan kecil dalam pengumpulan bisa menyebabkan kebocoran, kebakaran, bahkan pencemaran air tanah.

Peran Pengumpul dalam Rantai Pengelolaan Limbah

Operator pengumpulan adalah garda depan yang menjembatani antara penghasil limbah dan pengangkut atau pengolah.
Tanggung jawabnya mencakup:

  • Menjamin wadah, label, dan penyimpanan sesuai standar teknis.

  • Menyusun dokumen manifest dan bukti serah terima digital (TTE).

  • Melaporkan aktivitas melalui sistem SIRaja / SPEED LHK.

Dampak Kepatuhan vs. Ketidakpatuhan

Studi KLHK tahun 2025 mencatat, perusahaan yang menerapkan SOP limbah B3 dengan benar mengurangi 43% potensi kecelakaan kerja dan 60% risiko pelanggaran izin lingkungan.
Sebaliknya, pelanggaran pengelolaan B3 berpotensi sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.

Landasan Regulasi & Kompetensi (2025 Update)

Peraturan Kunci yang Wajib Diketahui Operator

Beberapa regulasi utama yang wajib menjadi acuan:

  • PP No. 22 Tahun 2021 – Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • PermenLHK No. 6 Tahun 2021 – Tata cara perizinan pengelolaan limbah B3.

  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 – K3 Lingkungan Kerja.

  • SKKNI Pengumpulan Limbah B3 (PERMENLHK No. 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Limbah B3) 

Untuk memahami hubungan antara standar kompetensi operator dan sistem nasional ketenagakerjaan, Anda bisa membaca panduan lengkap tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia yang membahas sejarah, struktur, serta penerapan SKKNI di sektor lingkungan.

SKKNI: Unit Kompetensi Operator Pengumpulan Limbah B3

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Operator Pengumpulan Limbah B3 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 11 Tahun 2024.
Standar ini memuat unit-unit kompetensi yang wajib dikuasai operator agar mampu melakukan pekerjaan pengumpulan, penyimpanan, dan penanganan limbah B3 secara aman, efektif, dan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Berikut daftar unit kompetensi yang menjadi acuan resmi SKKNI untuk Operator Pengumpulan Limbah B3 (Jenjang KKNI Level 3):

  1. E.38PLB00.001.1Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
    → Fokus pada penerapan prosedur keselamatan kerja, penggunaan APD, serta identifikasi bahaya di area pengumpulan.

  2. E.38PLB00.003.1Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
    → Meliputi kegiatan inspeksi, pengamatan kondisi wadah, dan pencatatan hasil pemantauan secara berkala.

  3. E.38PLB00.072.01Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
    → Menangani insiden tumpahan, kebakaran, atau paparan bahan kimia sesuai prosedur darurat.

  4. E.38PLB00.014.1Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik
    → Membuat dan mengelola dokumen manifest elektronik (TTE) menggunakan aplikasi resmi seperti SIRaja atau SPEED LHK.

  5. E.38PLB00.008.1Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
    → Mengatur penyimpanan di TPS B3 dengan memperhatikan batas waktu, ventilasi, label, dan keamanan lingkungan.

  6. E.38PLB00.011.1Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
    → Memisahkan limbah berdasarkan jenis, sifat kimia, dan tingkat bahaya untuk mencegah reaksi berbahaya.

  7. E.38PLB00.007.1Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
    → Memastikan wadah, segel, dan label sesuai standar SNI serta tahan terhadap korosi atau reaksi kimia.

  8. E.38PLB00.009.1Melakukan Pembongkaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Alat Angkut
    → Meliputi kegiatan unloading dari kendaraan pengangkut ke area penyimpanan dengan aman dan terdokumentasi.

Sertifikasi BNSP & Peran LSP

Sertifikasi BNSP memastikan operator memiliki bukti kompetensi resmi melalui LSP berlisensi.
Prosesnya meliputi:

  1. Pendaftaran & asesmen awal (APL-01).

  2. Uji kompetensi lapangan (APL-02) dengan simulasi SOP pengumpulan.

  3. Penerbitan sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.

SOP Pengumpulan Limbah B3 (Langkah demi Langkah)

Persiapan Sebelum Pengumpulan

  1. Periksa izin pengumpulan dan dokumen SKKL.

  2. Gunakan APD lengkap (helm, sarung tangan, masker, sepatu boot).

  3. Identifikasi jenis limbah B3 dari sumbernya.

  4. Siapkan wadah sesuai jenis limbah (drum logam, jeriken HDPE, kontainer IBC).

  5. Pastikan lokasi pengumpulan memiliki ventilasi dan label bahaya.

Prosedur Pengumpulan di Lokasi

  • Pisahkan limbah berdasarkan sifat fisik & bahaya.

  • Lakukan pengepakan dan pelabelan dengan kode UN & simbol hazard.

  • Isi form manifest elektronik (TTE) di aplikasi SPEED LHK.

  • Pastikan tidak ada kebocoran atau tumpahan saat pemindahan.

Pencatatan & Bukti Serah Terima

Semua kegiatan pengumpulan wajib dicatat melalui manifes elektronik.
Sertakan:

  • Tanggal, volume, dan jenis limbah.

  • Identitas penghasil & pengumpul.

  • Bukti foto atau TTE yang disahkan pengawas lingkungan.

Penyimpanan Sementara

  • Limbah B3 tidak boleh disimpan lebih dari 90 hari.

  • TPS B3 harus memiliki lantai kedap air, ventilasi, APAR, dan pembatas zona bahaya.

  • Lakukan pemeriksaan harian untuk deteksi kebocoran.

Untuk panduan lebih mendalam tentang tata letak, ventilasi, dan pengawasan di TPS B3, Anda bisa membaca artikel Prosedur Aman Penyimpanan Limbah B3 bagi Operator.

Peralatan, Wadah & Label yang Sesuai

  • Padat beracun: drum logam tertutup, label “T”.

  • Cair korosif: jeriken HDPE dengan label “K”.

  • Reaktif: wadah inert, jauh dari panas & sinar matahari.

  • Infeksius: kantong kuning (limbah medis).

Pastikan semua label sesuai SNI 19-2454-2002 dan GHS Labeling System.

Manajemen Risiko & K3 untuk Operator

Identifikasi Bahaya & JSA

Gunakan metode Job Safety Analysis (JSA) sederhana:

  1. Identifikasi pekerjaan → risiko → kontrol.

  2. Catat hasilnya pada form pengumpulan.

  3. Evaluasi risiko minimal 1x/bulan.

Respon Darurat

Jika terjadi tumpahan:

  1. Aktifkan alarm lokal.

  2. Gunakan spill kit (absorban, sekop, wadah darurat).

  3. Laporkan ke pengawas K3 & KLHK daerah dalam 24 jam.

Rekaman Pelatihan & Bukti Kompetensi

Setiap operator wajib memiliki:

  • Catatan pelatihan K3 & lingkungan.

  • Portofolio kegiatan sesuai SKKNI.

  • Sertifikat kompetensi aktif (masa berlaku 3 tahun).

Dokumentasi & Kepatuhan (Audit-ready)

Dokumen Wajib

  • Manifest elektronik SPEED LHK.

  • Lembar keselamatan bahan (MSDS/SDS).

  • Foto aktivitas pengumpulan.

  • Rekap volume limbah bulanan.

Template Checklist SOP

HSE SkillUp menyediakan template checklist pengumpulan limbah B3 (PDF) yang dapat diunduh pada tautan berikut.
Checklist ini memudahkan operator menilai kesiapan sebelum pengumpulan.

Tips Lolos Audit

  • Gunakan label & wadah sesuai standar.

  • Pastikan tidak ada limbah “tak terdaftar”.

  • Simpan bukti manifest minimal 5 tahun.

  • Ikuti pelatihan SKKNI Operator Pengumpulan Limbah B3 secara berkala.

Studi Kasus Lapangan (2024–2025)

Kasus A: Fasilitas Kesehatan di Jakarta

Sebuah fasilitas kesehatan di Jakarta mulai merapikan pengelolaan limbah B3 dengan mengacu pada SOP berbasis SKKNI. Hasilnya, pencatatan volume limbah ke sistem SPEED LHK menjadi lebih konsisten dan tidak ditemukan temuan pelanggaran dalam pemeriksaan rutin. (sumber: https://kemkes.go.id/)
Audit lingkungan menilai fasilitas ini “patuh” karena dokumentasi rapi dan operatornya memiliki kompetensi yang dibuktikan lewat pelatihan bersertifikat

Kasus B: Industri Manufaktur Otomotif

Perusahaan mengganti wadah limbah cair korosif dengan drum berlabel UN-approved.
Insiden tumpahan berkurang 75% dan proses audit ISO 14001 berjalan lancar. (sumber: https://www.gwp.co.uk/)

Upaya pengumpulan yang efisien juga berdampak positif pada proses pemanfaatan limbah. Pelajari bagaimana manajer lingkungan memanfaatkan limbah menjadi nilai tambah dalam artikel Peran Manager Pemanfaatan Limbah B3 dalam Efisiensi Produksi Ramah Lingkungan.

Bagaimana SKKNI Mempengaruhi Pelatihan & Rekrutmen Operator

Perusahaan kini cenderung merekrut operator dengan sertifikat kompetensi dari BNSP.
Sertifikasi ini menjadi bukti profesionalisme dan meningkatkan peluang karier di bidang pengelolaan limbah industri.

Bagi Anda yang sudah berpengalaman dan ingin naik level menjadi pengelola, artikel Manager Pengolahan Limbah B3: Kompetensi & Regulasi menjelaskan kriteria manajerial, sertifikasi lanjutan, dan regulasi pengelolaan tingkat perusahaan.

Tips menyiapkan portofolio:

  • Lampirkan bukti checklist & foto kegiatan nyata.

  • Cantumkan sertifikat pelatihan dari lembaga resmi seperti HSE SkillUp.

  • Ikuti refresh training minimal setiap 2 tahun.

Checklist Ringkas: SOP Pengumpulan Limbah B3

Checklist-Ringkas_-SOP-Pengumpulan-Limbah-B3

✅ Identifikasi sumber & jenis limbah
✅ Gunakan APD & wadah sesuai standar
✅ Labeli dengan simbol bahaya
✅ Catat di manifest elektronik
✅ Simpan di TPS maksimal 90 hari
✅ Laporkan volume & lokasi ke SPEED
✅ Pastikan area bersih & aman
✅ Arsipkan dokumen minimal 5 tahun

 


FAQ

1. Berapa lama limbah B3 boleh disimpan sebelum dikumpulkan?

Maksimal 90 hari sejak dihasilkan, kecuali memiliki izin penyimpanan jangka panjang dari KLHK.

2. Apa perbedaan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3?

Pengumpulan dilakukan di lokasi penghasil, sedangkan pengangkutan memindahkan limbah ke pengolah atau pemanfaat.

3. Apa saja dokumen wajib dalam SOP pengumpulan?

Manifest elektronik, SDS, bukti foto, dan laporan bulanan.

4. Siapa yang berhak melakukan pengumpulan limbah B3?

Operator bersertifikat SKKNI dengan izin pengumpulan aktif dari KLHK.

5. Bagaimana cara mendapat sertifikasi SKKNI Operator?

Daftar di LSP resmi seperti HSE SkillUp, ikuti asesmen, dan dapatkan sertifikat BNSP jika kompeten.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *