Sistem bertekanan tinggi seperti pesawat uap, bejana tekan, dan tangki timbun memiliki risiko besar apabila tidak diawasi dengan standar keselamatan kerja yang tepat. Karena itu, pemahaman teori saja tidak cukup. Melalui praktik kerja lapangan (PKL) di fasilitas industri, peserta pelatihan Ahli K3 PUBT dapat memahami secara langsung bagaimana implementasi pengawasan keselamatan dilakukan pada sistem tekanan dan distribusi LPG di lapangan.
Sebagai bagian dari program HSE SkillUp, peserta pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap, Bejana Tekan, dan Tangki Timbun (PUBT) melaksanakan kegiatan praktik kerja lapangan di SPPBE PT. Jatirata Mitra Mulya. Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran langsung mengenai implementasi keselamatan kerja pada fasilitas penyimpanan dan distribusi LPG.
Lokasi & Jadwal PKL Ahli K3 PUBT
Kegiatan praktik kerja lapangan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
- Lokasi: SPPBE PT. Jatirata Mitra Mulya, Kemloko, Caturharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, DI Yogyakarta
- Jumlah Peserta: 18 Orang
- Narasumber: SASONGKO YUNIANTO,S.ST
Pelatihan ini dipersiapkan untuk memberikan pemahaman teknis terkait pengawasan K3 pada pesawat uap, bejana tekan, serta tangki timbun yang banyak digunakan dalam sektor industri energi dan distribusi LPG.
Tujuan Praktik Kerja Lapangan Ahli K3 PUBT
Praktik kerja lapangan menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi Ahli K3 PUBT karena peserta dapat memahami implementasi pengawasan keselamatan secara langsung di lingkungan industri.
Melalui observasi lapangan, peserta diharapkan mampu:
- memahami sistem operasional fasilitas SPPBE,
- mengidentifikasi potensi bahaya pada sistem tekanan,
- memahami fungsi perangkat pengaman,
- mempelajari prosedur pengawasan keselamatan,
- meningkatkan kemampuan hazard identification dan mitigasi risiko industri.
Kegiatan ini juga membantu peserta memahami hubungan antara teori K3 dengan implementasi operasional di lapangan, khususnya pada fasilitas yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti sistem distribusi LPG.
Dasar Regulasi: Mengapa Kompetensi PUBT Diwajibkan?
Pengawasan instalasi Pesawat Uap, Bejana Tekan, dan Tangki Timbun (PUBT) di Indonesia diatur secara ketat melalui berbagai regulasi keselamatan kerja, antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai landasan utama penerapan K3 di lingkungan kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang mengatur persyaratan teknis, pengoperasian, pemeriksaan, dan pengawasan instalasi bertekanan
- Standar kompetensi dan sertifikasi profesi berbasis BNSP yang menjadi acuan dalam sertifikasi Ahli K3 bidang PUBT
Keberadaan Ahli K3 PUBT bersertifikat pada perusahaan yang mengoperasikan instalasi bertekanan bukan hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian penting dari upaya pencegahan kecelakaan kerja, ledakan, kebakaran, serta perlindungan terhadap tenaga kerja, aset perusahaan, dan lingkungan sekitar.
Aktivitas Peserta di Fasilitas SPPBE
Selama praktik kerja lapangan berlangsung, peserta melakukan observasi terhadap berbagai sistem dan perangkat yang digunakan pada fasilitas SPPBE.
Beberapa aktivitas yang dilakukan peserta meliputi:
- pengamatan sistem distribusi LPG,
- observasi bejana tekan dan tangki timbun,
- identifikasi safety valve dan pressure gauge,
- pengenalan sistem pengamanan operasional,
- pengamatan prosedur kerja aman,
- diskusi terkait inspeksi berkala dan pengawasan K3.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya implementasi standar keselamatan kerja untuk mencegah potensi kecelakaan akibat tekanan tinggi, kebocoran gas, maupun kegagalan sistem operasional.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pengalaman langsung mengenai bagaimana sistem keselamatan diterapkan pada industri yang menggunakan peralatan bertekanan dan fasilitas penyimpanan LPG.
Kompetensi yang Dipelajari Peserta
Praktik kerja lapangan memberikan tambahan wawasan teknis yang penting bagi peserta pelatihan Ahli K3 PUBT.
Beberapa kompetensi yang dipelajari antara lain:
| Kompetensi | Implementasi di Lapangan |
|---|---|
| 1. Pengawasan instalasi PUBT | 1. Observasi tangki LPG, bejana tekan, dan sistem perpipaan |
| 2. Inspeksi peralatan keselamatan | 2. Pengecekan safety valve dan pressure gauge |
| 3. Identifikasi bahaya | 3. HAZID di area operasional SPPBE |
| 4. Pelaporan teknis | 4. Penyusunan laporan PKL kelompok |
| 5. Implementasi SMK3 | 5. Pemahaman SOP dan prosedur K3 fasilitas |
Selain memahami aspek teknis, peserta juga belajar mengenai pentingnya budaya keselamatan kerja dalam mendukung operasional industri yang aman dan berkelanjutan.
Insight dari Narasumber
Dalam sesi praktik lapangan, Sasongko Yunianto menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pesawat uap, bejana tekan, dan tangki timbun memiliki peran penting dalam mencegah kecelakaan kerja di sektor industri.
Beliau juga menjelaskan bahwa implementasi K3 pada sistem tekanan tinggi harus dilakukan secara konsisten melalui inspeksi berkala, pengawasan operasional, serta penerapan prosedur kerja aman sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.
Insight tersebut memberikan pemahaman kepada peserta bahwa kompetensi Ahli K3 PUBT tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada kemampuan identifikasi risiko dan pengendalian bahaya di lingkungan kerja.
Pentingnya Implementasi K3 pada Sistem PUBT
Peralatan seperti bejana tekan dan tangki timbun memiliki potensi risiko tinggi apabila tidak dikelola dengan sistem keselamatan yang baik. Risiko seperti ledakan, kebocoran gas, hingga kegagalan sistem operasional dapat menyebabkan kerugian besar baik bagi pekerja maupun perusahaan.
Karena itu, implementasi K3 pada fasilitas industri LPG menjadi aspek yang sangat penting, khususnya dalam:
- pengawasan operasional,
- inspeksi teknis berkala,
- pengendalian risiko,
- pemeliharaan sistem pengaman,
- penerapan prosedur kerja aman.
Melalui pelatihan berbasis praktik lapangan, peserta dapat memahami bagaimana standar keselamatan diterapkan secara nyata di lingkungan industri.
Dokumentasi Praktik Kerja Lapangan
Kegiatan praktik kerja lapangan di SPPBE PT. Jatirata Mitra Mulya menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang K3 industri.
Dokumentasi kegiatan memperlihatkan keterlibatan peserta dalam observasi lapangan, diskusi teknis, serta pengenalan sistem keselamatan pada fasilitas SPPBE. Pengalaman langsung ini menjadi nilai tambah penting dalam mendukung pemahaman peserta terhadap implementasi pengawasan PUBT di dunia industri.
Kesimpulan
Melalui praktik kerja lapangan ini, peserta pelatihan Ahli K3 PUBT tidak hanya memperoleh pemahaman teori, tetapi juga pengalaman nyata mengenai implementasi keselamatan kerja pada fasilitas industri berisiko tinggi.
Sebagai penyelenggara pelatihan dan sertifikasi kompetensi, HSE SkillUp terus berkomitmen mendukung pengembangan SDM unggul melalui program pelatihan berbasis praktik industri nyata guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pertanyaan Umum Seputar PKL Ahli K3 PUBT
Ahli K3 PUBT (Pesawat Uap, Bejana Tekan, dan Tangki Timbun) adalah tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang memiliki kompetensi khusus dalam pengawasan, inspeksi, dan pengelolaan keselamatan instalasi bertekanan di lingkungan industri. Sertifikasi ini dikeluarkan melalui skema Kemnaker
PKL memberikan pengalaman langsung kepada peserta untuk mengamati dan menganalisis implementasi nyata sistem keselamatan PUBT di fasilitas industri aktif. Ini penting karena kompetensi teknis hanya bisa benar-benar dibangun melalui paparan lapangan nyata, bukan semata teori.
Bejana tekan beroperasi di bawah tekanan tinggi sehingga kegagalan struktural atau komponen keselamatan — seperti safety valve yang tidak berfungsi — dapat mengakibatkan ledakan atau kecelakaan serius. Inspeksi berkala oleh Ahli K3 yang kompeten adalah lini pertahanan utama untuk mencegah kejadian tersebut.
Kompetensi Ahli K3 PUBT diatur melalui UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait instalasi bertekanan, serta standar kompetensi BNSP. Perusahaan yang mengoperasikan instalasi PUBT diwajibkan memiliki tenaga ahli bersertifikat di bidang ini.