Sertifikasi Confined Space Utama
Sertifikasi Confined Space – Ruang terbatas (Confined Space) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya. Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/2006. Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenaker RI untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Utama di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Tujuan Sertifikasi Confined Space Umum Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya. Kemampuan Akademik Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai: Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas. Prosedur Ijin kerja Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas. Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas. Keahlian Praktis Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya: Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas. Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas. Melaksanakan program memasuki ruang terbatas. Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas. Materi Sertifikasi Confined Space Teori : Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas/ruang tertutup Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system) Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup Evaluasi Praktek : Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system Pengukuran dan deteksi gas beracun Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA) Peserta Sertifikasi Confined Space Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup. Persyaratan Peserta Berpendidikan min. SMA/SMU Membawa Foto Copy Kartu Identitas Membawa Foto Copy Ijasah Terakhir Membawa Pas Foto 2×3, 3×4, dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah) Surat keterangan sehat dari dokter Surat rekomendasi dari perusahaan Metode Presentasi Diskusi Studi Kasus Praktek Lapangan Post Test Evaluasi Instruktur Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3. Waktu Pelaksanaan Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate. Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Regular: Rp 7.500.000,- / participant (non residensial)* Fasilitas Module / Handout Sertifikat Kemnaker Penunjukan K3 Utama Ruang Terbatas & Kartu Lisensi dari Kemnaker RI Training kit Coffee Break 2x & Lunch 1x Souvenir Informasi dan Pendaftaran CENTRASAFETY – Safety Training Specialist Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta WhatsApp: 0853-3015-4578 (Ain)
Sertifikasi Petugas K3 Kimia
Petugas K3 Kimia – Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapat menjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan pada setiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan) dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahan kimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak pada industri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber daya lainnya. Untuk itu diperlukan pemahaman guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia tersebut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang dan Petugas K3 Kimia. Petugas K3 Kimia adalah tenaga ahli berkeahlian khusus yang ditunjuk untuk menangani bahan – bahan kimia dan bahan –bahan berbahaya di tempat kerja. Tujuan Petugas K3 Kimia Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan: Memahami Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan Untuk mengidentifikasi bahaya Dapat melakukan penilaian dan pengendalian bahan kimia Mampu melaksanakan prosedur kerja yang aman Melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam penanganan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia Materi Petugas K3 Kimia Adapun materi yang akan disampaikan dalam pelatihan ini adalah: Kebijaksanaan K3 Peraturan Perundang-undangan di bidang K3 Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya Prosedur kerja yang aman Prosedur penanganan kebocoran & tumpahan Penilaian dan pengendalian Pengendalian lingkungan kerja Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya Rencana dan prosedur tanggap darurat Lembar data Keselamatan bahan dan label Dasar-dasar toksikologi Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Peningkatan aktifitas P3K3 Studi Kasus Kunjungan Lapangan Evaluasi Peserta Pelatihan ini diperuntukan bagi pekerja yang bertanggungjawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, dan pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan Koordinator K3. Persyaratan Peserta Petugas K3 Kimia Pendidikan Minimal SMA Sederajat Membawa Foto Copy Kartu Identitas Membawa Foto Copy Ijasah Terakhir Membawa Surat Recomendasi dari perusahaan Membawa surat keterangan sehat Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 5 lembar (background merah) Metode Pelatihan 1. Pre Test 2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi) 3. Diskusi 4. Study Kasus 5. Kunjungan 6. Ujian Akhir Sertifikasi 7. Penyusunan laporan hasil pelatihan dan kunjungan. Koordinator Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari KEMNAKER RI yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 serta pembicara dari Ahli K3 Bidang Kimia. Biaya Pelatihan Rp 7.500.000,- /participant (non residensial) Fasilitas Training Kit Materi Pelatihan 2x Coffee break & 1x Lunch Souvenir Sertifikat dari Kemnaker RI Waktu Pelaksanaan Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate. Informasi dan Pendaftaran WhatsApp / Phone: 0853-3015-4578 (Ain) Alamat: Jalan Patangpuluhan No. 26, Wirobrajan, Yogyakarta www.centrasafety.com