Sertifikasi Ahli Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja, Centrasafety akan menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.

Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja

Tujuan Sertifikasi Ahli Listrik

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :

Umum

Melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

Akademik

Memahami secara baik tentang :

Keterampilan Teknik

Melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

Materi Sertifikasi Ahli Listrik

  1. Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
  2. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
  3. Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
  4. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
  5. Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
  6. Kesehatan kerja listrik
  7. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  8. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  9. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  10. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  11. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  12. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  13. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  14. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  15. Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  16. Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  17. Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  18. Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  19. Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
  20. Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
  21. Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
  22. Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
  23. Praktek
  24. Seminar
  25. Ujian Akhir

Metode

  1. Penyampaian Materi
  2. Diskusi
  3. Studi Kasus

INSTRUCTOR : Pengawas bidang Listrik dari Disnaker Kota Yogyakarta, Tim Ahli & Asesor dari Kemnaker RI.

Persyaratan Peserta

Waktu Pelaksanaan

Fasilitas

Informasi dan Pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *