Ahli K3 Pesawat Angkat – Angkut – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

Maksud dan Tujuan Pelatihan Ahli K3 Pesawat Angkat – Angkut

Materi Pelatihan Ahli K3 Pesawat Angkat – Angkut

     1. Kelompok Dasar

     2. Kelompok Keahlian

      3. Kelompok Penunjang

     4. Evaluasi

Persyaratan Peserta Pelatihan Ahli K3 Pesawat Angkat – Angkut

Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal D3 Teknik, S1 gelar ST
  2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  3. Menyertakan Foto Copy Ijasah terakhir
  4. Membawa surat keterangan sehat
  5. Membawa CV terbaru
  6. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  7. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

Instruktur

Waktu dan Tempat

Biaya

Rp 26.000.000,- /participant (residensial)*

Fasilitas

Informasi dan Pendaftaran

CENTRASAFETY

Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

Phone : 0853-3015-4578 (Ain)

Email   : aini@centrasafety.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *