Sertifikasi Enjiner Alat Ukur – Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sektor industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.

Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas.

Dasar Hukum Sertifikasi Enjiner Alat Ukur

Sertifikat Kompetensi

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Materi Sertifikasi Enjiner Alat Ukur

Unit Kompetensi Sertifikasi Enjiner Alat Ukur

  1. Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
  2. Membuat Dokumen Enjinering
  3. Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
  4. Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
  5. Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
  6. Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
  7. Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
  8. Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
  9. Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
  10. Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
  11. Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur
  12. Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
  13. Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
  14. Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Metode Uji Kompetensi

Persyaratan Peserta

Umum:

Administrasi:

Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi

Rp 11.000.000,- / peserta (non-penginapan)

Fasilitas

Informasi dan Pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *