Sertifikasi Teknisi Listrik BNSP –Β Instalasi listrik di tempat kerja, baik di perkantoran maupun lingkungan industri, merupakan sistem yang sangat kompleks dan berskala besar. Karena itu, instalasi ini menjadi salah satu sumber bahaya utama yang perlu diwaspadai, terutama terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Risiko kelistrikan berdampak besar, tidak hanya terhadap keselamatan tenaga kerja, tetapi juga terhadap keamanan aset perusahaan. Oleh karena itu, setiap teknisi listrik tidak hanya harus memiliki kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai K3 Listrik.

Dasar Hukum Sertifikasi Teknisi K3 Ketenagalistrikan BNSP

Pemerintah melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Salah satu langkah konkret dalam mendukung upaya tersebut adalah dengan memastikan teknisi listrik memiliki sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik yang diakui secara nasional oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Manfaat Sertifikasi Teknisi K3 Ketenagalistrikan BNSP

Materi Pelatihan Sertifikasi Teknisi K3 Ketenagalistrikan BNSP

Materi pelatihan disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 131 Tahun 2019, meliputi:

  1. M.71KKK02.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  2. M.71KKK02.006.1 Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  3. M.71KKK02.007.1 Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  4. M.71KKK02.008.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  5. M.71KKK02.009.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  6. M.71KKK02.010.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  7. M.71KKK02.011.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
  8. M.71KKK02.012.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  9. M.71KKK02.013.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  10. M.71KKK02.014.1 Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  11. M.71KKK02.015.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  12. M.71KKK02.017.1 Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
  13. M.71KKK02.018.1 Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
  14. M.71KKK02.019.1 Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
  15. M.71KKK02.020.1 Membuat Laporan Kegiatan K3 dan Kecelakaan Kerja

Metode Uji Kompetensi

Uji kompetensi dilakukan selama 1 hari dengan metode sebagai berikut:

    Persyaratan Peserta Sertifikasi Teknisi K3 Ketenagalistrikan BNSP

    Umum

    Administrasi

    Waktu & Tempat Pelaksanaan Sertifikasi Teknisi K3 Ketenagalistrikan BNSP

    πŸ—“οΈ Durasi:

    πŸ“ Tempat:

    HSE SKILL UP Training Center, Yogyakarta

    ⏰ Jam:

    08.00 – 16.00 WIB

    πŸ“ž Jadwal terbaru:

    Hubungi: 0274 – 375734

    Fasilitas

    1. Modul pelatihan

    2. Training kit

    3. Sertifikat pelatihan Centra Safety

    4. Sertifikat BNSP (bagi yang lulus uji kompetensi)

    5. Souvenir eksklusif

    6. Coffee break (2x) & makan siang (1x)

    7. Instruktur dan asesor bersertifikat

    πŸ“ž Informasi & Pendaftaran

    Β 

    Β 

    Daftarkan Diri Anda Sekarang!

    Jangan lewatkan kesempatan untuk mengikuti Sertifikasi Teknisi K3 Ketenagalistrikan bersama instruktur berpengalaman dan sertifikat resmi dari BNSP.

    Informasi dan Pendaftaran

    In-House Training tersedia berdasarkan permintaan. Hubungi kami untuk penawaran khusus perusahaan.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *