Meningkatkan Kompetensi dan Keselamatan di Sektor Kelistrikan

Ahli K3 Listrik

Dalam mendukung penerapan regulasi pemerintah seperti Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang P2K3, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), dan peraturan kelistrikan seperti Permenaker No. 12 Tahun 2015 serta Permenaker No. Per.01/MEN/1989, kehadiran Ahli K3 Listrik sangat dibutuhkan di dunia industri. Tenaga profesional ini memiliki peran krusial dalam memastikan implementasi peraturan keselamatan kerja dan pengendalian risiko kelistrikan di lingkungan kerja. Mengapa Perusahaan Membutuhkan Ahli K3 Listrik? Ahli K3 Listrik tidak hanya berfungsi sebagai pengawas terhadap penerapan standar K3, tetapi juga berperan aktif dalam mengembangkan budaya kerja aman, serta menjadi bagian strategis dalam struktur organisasi perusahaan untuk mencegah potensi kecelakaan kerja akibat kelistrikan. Tujuan Pelatihan Ahli K3 Listrik Program ini dirancang untuk: Mempersiapkan profesional yang mampu mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko kelistrikan. Membekali peserta agar dapat berperan aktif dalam organisasi Panitia Pembina K3 (P2K3) di perusahaan masing-masing.   Baca juga: Resmi & Diakui Nasional! Sertifikasi BNSP Teknisi K3 Listrik yang Dicari Perusahaan   Kompetensi yang Diperoleh 1. Kompetensi Umum Melaksanakan pemasangan, pengoperasian, dan perawatan instalasi listrik secara aman dan sesuai standar. 2. Kompetensi Akademik Peserta akan memahami secara mendalam tentang: Potensi bahaya listrik dan cara pencegahannya Prosedur keselamatan kerja Interpretasi gambar teknik listrik Teknik inspeksi dan pengujian instalasi Dasar teknik kelistrikan Regulasi serta standar nasional kelistrikan 3. Keterampilan Teknik Peserta akan dilatih secara praktikal untuk: Pemasangan dan perawatan instalasi Penggunaan alat ukur listrik Operasional sistem kelistrikan Deteksi dan penanganan bahaya listrik Tindakan pertama saat terjadi kecelakaan listrik Materi Pelatihan Ahli K3 Listrik Pelatihan mencakup topik-topik berikut: Kebijakan dan sistem pengawasan K3 Standar keselamatan instalasi di pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik Persyaratan teknis dan K3 sistem penyalur petir K3 di ruang listrik khusus Prosedur inspeksi & pengujian instalasi listrik (awal, berkala, dan pasca perubahan) Praktik lapangan & studi kasus Aplikasi K3 dalam SMK3 (mengacu pada Permen No. 50 Tahun 2012) Teknik analisis kecelakaan kerja akibat listrik Aspek kesehatan kerja bagi tenaga listrik Persyaratan Peserta Untuk mengikuti pelatihan ini, peserta wajib memenuhi persyaratan berikut: Minimal lulusan D3 teknik Fotokopi KTP dan ijazah Surat keterangan sehat Surat rekomendasi dari perusahaan Pas foto 2×3 & 4×6 (masing-masing 3 lembar, latar belakang merah) Membawa laptop pribadi Metodologi Pelatihan Agar materi lebih mudah diserap, pelatihan menggunakan metode interaktif dan aplikatif: Presentasi dan diskusi kelompok Studi kasus Praktik langsung Evaluasi teori dan seminar Jadwal dan Lokasi Pelatihan Tanggal: 13 Mei – 05 Juni 2024 Waktu: 08.00 – 16.00 WIB Format: Blended Learning (Online + Offline di Yogyakarta) In-House Training: Tersedia berdasarkan permintaan 📞 Untuk jadwal terbaru, silakan hubungi: 0853-3015-4578 Fasilitas yang Disediakan Modul dan handout lengkap Sertifikat resmi dari Kemnaker RI Training kit & souvenir eksklusif SK penunjukan Ahli K3 Listrik Makan siang dan coffee break Akomodasi selama pelatihan di Yogyakarta Instruktur Berpengalaman Materi akan disampaikan oleh tenaga ahli dari industri dan praktisi keselamatan kerja yang telah memiliki pengalaman luas dalam bidang K3 kelistrikan. Biaya Investasi 💰 Rp 14.500.000,- / peserta Biaya mencakup seluruh fasilitas yang disebutkan di atas. Mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus memenuhi regulasi ketenagakerjaan. Dapatkan pengetahuan, keterampilan, dan sertifikasi resmi untuk mendukung karier Anda di bidang keselamatan kelistrikan. Tingkatkan kompetensi Anda bersama HSE SkillUp, mitra terpercaya dalam pelatihan dan pengembangan SDM profesional.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Sertifikasi

Sertifikasi AK3 Listrik

Sertifikasi AK3 Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, PT. Centrasafety Citranusa Mediatama menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi AK3 Listrik. Tersedianya AK3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Tujuan Pelatihan Sertifikasi AK3 Listrik Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik. Kompetensi Sertifikasi AK3 Listrik UMUM Mampu melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya. AKADEMIK Memahami secara baik tentang : Potensi Bahaya Listrik Cara Pencegahan Bahaya Listrik Prosedur Kerja Selamat Pembacaan Gambar Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik Dasar-dasar Teknik Kelistrikan Peraturan dan Standar Kelistrikan Keterampilan Teknik Melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain : Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik Mempergunakan Alat Ukur Listrik Mengoperasikan Instalasi Listrik Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik Materi Pembinaan Sertifikasi AK3 Listrik Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3 Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3) Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik Kesehatan kerja listrik Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir Persyaratan K3 Listrik ruang khusus Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala Praktek Seminar Ujian Akhir Peserta Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik. Persyaratan Peserta Pendidikan Minimal D3 teknik Membawa Foto Copy KTP Membawa Foto Copy Ijasah Terakhir Membawa Surat Rekomendasi (tugas) dari perusahaan Membawa surat keterangan sehat Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 5 lembar (background merah) Instruktur Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3. Waktu dan Tempat Batch II : 13 Mei sd 05 Juni 2024 Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate. Waktu   : 08.00 – 16.00 WIB Lokasi   : Blended Training – Yogyakarta In House Training: Depend on request Investasi Rp 14.500.000,- / participant (penginapan) Fasilitas Module / Handout Sertifikat dari kemnaker RI Training Kit SKP Ahli Coffee Break & Lunch Souvenir Penginapan selama di Yogyakarta Informasi dan Pendaftaran

HSE SkillUp adalah pusat pelatihan dan sertifikasi K3 resmi yang berdedikasi meningkatkan kompetensi profesional industri melalui program berbasis praktik dan standar nasional.

Perusahaan

Butuh In-House Training?

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Yogyakarta

© 2026 HSE SkillUp. All Rights Reserved.