Sertifikasi K3 Resmi
untuk Tenaga Kerja Profesional

Teknisi K3 Listrik

Share:

Sertifikasi Teknisi Listrik Kemnaker – Dukung Keselamatan Kerja di Bidang Kelistrikan

Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), keberadaan teknisi K3 listrik yang terlatih dan tersertifikasi menjadi sangat penting bagi dunia industri.

Dalam bidang kelistrikan, terdapat sejumlah regulasi khusus yang wajib dipatuhi, di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 beserta perubahan melalui Permenaker Nomor 33 Tahun 2015, yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja serta mewajibkan penerapan standar instalasi sesuai PUIL 2011 (SNI 04-0225-2011). Selain itu, ketentuan tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir juga diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis K3 kelistrikan yang mengacu pada standar nasional terbaru, menggantikan pengaturan lama yang tercantum dalam Permenaker No. Per.01/MEN/1989.Untuk membantu perusahaan memenuhi ketentuan tersebut, HSE SkillUp menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).

Melalui pelatihan ini, para teknisi diharapkan mampu berkontribusi secara optimal dalam menjaga keselamatan kerja, mencegah risiko kecelakaan yang disebabkan oleh bahaya kelistrikan, serta meningkatkan kesadaran dan implementasi K3 di lingkungan kerja perusahaan.

🎯Kompetensi Lulusan Sertifikasi Teknisi K3 Listrik Kemnaker

1. Kompetensi Umum

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mampu:

  • Melakukan pekerjaan teknisi listrik secara kompeten.
  • Memasang, mengoperasikan, dan merawat instalasi listrik dengan aman.
  • Menjamin keselamatan diri, orang lain, dan peralatan selama proses pemasangan dan operasional.

2. Kompetensi Akademik

Peserta akan mempelajari:

  • Potensi bahaya listrik
  • Cara pencegahan bahaya listrik
  • Prosedur kerja selamat
  • Pembacaan gambar teknik listrik
  • Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik
  • Dasar-dasar teknik kelistrikan
  • Peraturan dan standar kelistrikan nasional

3. Kompetensi Keterampilan Teknik

Selama pelatihan praktis, peserta dilatih untuk:

  • Melaksanakan pemasangan instalasi listrik
  • Merawat dan memperbaiki sistem listrik
  • Menggunakan alat ukur listrik secara benar
  • Mengidentifikasi dan mendeteksi potensi bahaya listrik
  • Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan listrik

 

🧾Materi Pelatihan Sertifikasi Teknisi Listrik Kemnaker

Program pelatihan mencakup:

  • Kebijakan K3 di Indonesia
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Sistem Manajemen K3
  • Regulasi K3 di bidang kelistrikan
  • Pengukuran listrik
  • Pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik
  • K3 bangunan dan instalasi listrik
  • Instalasi penyalur petir
  • Bahaya kelistrikan dan mitigasinya
  • Alat pengaman listrik
  • Pengujian listrik
  • APD (Alat Pelindung Diri) dalam pekerjaan listrik
  • Rencana dan prosedur tanggap darurat
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan listrik
  • Analisis dan pelaporan kecelakaan
  • Evaluasi kompetensi teknisi

📋 Persyaratan Peserta Sertifikasi Teknisi Listrik

Untuk mengikuti pelatihan ini, peserta diwajibkan membawa:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat rekomendasi dari perusahaan
  • Pas foto ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 (masing-masing 3 lembar, latar belakang merah)

🗓️ Jadwal dan Lokasi Pelatihan

  • Tanggal : Silakan hubungi nomor customer advisor untuk jadwal terbaru.
  • Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
  • Lokasi : HSE SkillUp Learning Center, Jl. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
  • In House Training : Bisa diselenggarakan di lokasi perusahaan (by request)

 

💰 Biaya dan Fasilitas Pelatihan

  • Biaya : Rp 8.500.000,- / peserta (non-residensial)

Fasilitas yang Didapatkan:

  • Modul atau handout pelatihan
  • Sertifikat resmi dari Kemnaker RI
  • Training kit
  • Coffee break & makan siang
  • Souvenir
  • Lisensi K3 Teknisi Listrik

📞 Informasi dan Pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran pelatihan:

Aini
📱 0853-3015-4578
✉️ aini@hseskillup.com

Fajar
📱 0853-2888-3511
✉️ fajar@hseskillup.com

Nurma
📱 0813-8142-1802
✉️ nurma@hseskillup.com