AK3 Umum – Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. PT. Centrasafety akan menyelenggarakan Pelatihan AK3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan AK3 Umum

Kompetensi AK3 Umum

Materi AK3 Umum

  1. Kebijakan Nasional
  2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
  3. Dasar-dasar K3
  4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
  5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
  6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
  7. P3K3
  8. Kelembagaan / Keahlian
  9. SMK3 dan Audit SMK3
  10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
  11. P3K
  12. Laporan Kecelakaan
  13. Manajemen Resiko
  14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
  15. Pengawasan K3 Kebakaran
  16. Pengawasan K3 Listrik
  17. Pengawasan K3 Lingkungan
  18. PKL
  19. Studi Kasus & Evaluasi

Peserta AK3 Umum

Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih

Persyaratan Peserta :

  1. Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu
  2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  3. Membawa fotokopi ijazah terakhir
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  5. Surat Keterangan Sehat
  6. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Metode

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Tanggal : Silakan menghubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.

Waktu   : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi   : Gedung Pelatihan Centra Safety di Yogyakarta.

In House Training: Minimal 10 peserta.

Fasilitas

Instruktur

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

Course Fee

Rp 7.500.000,- /participant (non residensial)*

Informasi dan Pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *