Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikasi – Salah satu manfaat dari penerapan sistem manajemen adalah sistem yang dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat diketahui sampai seberapa jauh keberhasilan dalam penerapan system tersebut. Untuk pembuktian penerapan SMK3 di perusahaan perlu dilakukan audit SMK3. Audit SMK3 dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria audit SMK3 yang ada.
Audit SMK3 adalah proses yg dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikasi

Tujuan utama pelatihan SMK3 adalah memberikan pemahaman suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Pelatihan dapat dilaksanakan in-house atau terbuka.

Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :

Manfaat

  1. Mendapat pengakuan sebagai auditor internal yang telah tersertifikasi
  2. Dapat melakukan evaluasi terhadap tim auditor internal.

Materi Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikasi

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
  2. Fotocopy Sertifikat dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotokopi Ijazah terakhir
  5. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  6. Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  7. Surat keterangan sehat

Instruktur

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3

Time and Venue

Course Fee

Rp 5.500.000,- /participant (non residensial)*

Fasilitas

Informasi dan Pendaftaran 

CENTRASAFETY

Jl. Patangpuluhan  No. 26 Yogyakarta

Phone : 0853-3015-4578 (Ain)

Email  : aini@centrasafety.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *